JAKARTA (Pos Sore) — Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada Kamis pekan ini tetap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 30%.
Namun, menurut Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, tuntutan tersebut tidak rasional.
Selain itu, besaran kenaikan UMP juga dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. “Sangat tidak rasional, dan itu sudah ada aturannya. Itu yang kami lihat, supaya buruh ini tahu bahwa menetapkan UMP itu ada aturannya,” ujar Sarman, kemarin.
Dijelaskannya, dalam penentuan besaran UMP, telah ada tata cara yang dibuat oleh pemerintah, seperti harus berdasarkan pada survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan setiap bulan, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, mempertimbangkan tingkat produktifitas pekerja serta memperhatikan kemampuan perusahaan dalam menyerap tenaga kerja.
“Mereka juga minta kenaikan KHL dari 60 item ke 84 item, itu dasarnya dari mana. Karena harus berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat.”
“Itu dasar untuk menetapkan UMP, tidak bisa seenaknya minta kenaikan 30%,” kata dia.
Selain itu, lanjut Sarman, tuntutan buruh agar pemerintah menambah jumlah KHL dari 60 item menjadi 84 item juga tidak memiliki dasar yang kuat, karena item yang ditambahkan dianggap belum terlalu mendesak seperti anggaran pulsa dan kosmetik.
“Mereka juga minta kenaikan KHL dari 60 item ke 84 item, itu dasarnya dari mana. Karena harus berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia mengingatkan buruh agar lebih rasional dalam melakukan tuntutan serta juga harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dimana buruh tersebut bekerja.(fent)