JAKARTA (Pos Sore) — Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengakui berdasarkan data yang diperoleh dari dinas-dinas koperasi provinsi seluruh Indonesia jumlah koperasi tidak aktif menurun. Dari jumlah sekitar 62 ribuan, menurun hingga 58 ribuan. Data terakhir menyebutkan, jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia sekitar 49 ribuan.
“Bisa jadi, penurunan jumlah tersebut karena koperasi-koperasi yang dinilai tidak aktif itu bangkit kembali dengan melakukan revitalisasi, restrukturisasi, serta penataan kembali organisasi,” kata Choirul pada rapat temu konsultasi dengan aparat dinas dalam rangka sinkronisasi penataan kelembagaan koperasi, di Jakarta, Kamis (3/3).
Choirul menambhakan, ada juga beberapa koperasi tidak aktif yang melakukan ‘peleburan’ menjadi satu koperasi baru yang aktif. Meski jumlahnya tidak besar, namun fenomena itu fakta terjadi di beberapa daerah.
Terkait masih rendahnya realisasi pembubaran koperasi di Indonesia, karena definisi koperasi tidak aktif yang berbeda-beda di setiap daerah. Memang, diakuinya. landasan hukum pembubaran koperasi yaitu Pasal 47 UU Nomor 25/1992 dan Permen 269 prosesnya rumit, sangat hierarki, dan makan waktu lama. Karena itu, pihaknya akan melakukan terobosan agar langkah pembubaran koperasi bisa segera berjalan secara efektif.
Ia juga mengungkapkan tidak semua daerah menyiapkan anggaran (APBD) terkait pembubaran koperasi. Untuk biaya penelitian, klarifikasi, sampai pengecekan lapangan. Itu semua membutuhkan biaya yang tidak ada di APBD.
Sementara itu, dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Agus Muharram menyebutkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perkuatan kelembagaan koperasi. Pertama, terkait landasan hukumnya.
“UU koperasi yang baru sedang dalam proses, dan mudah-mudahan Mei ini sudah ada UU koperasi yang baru,” ungkap Agus.
Kedua, lanjut Agus, terkait badan hukum koperasi, apakah aktif, tidak aktif, dibubarkan, atau akan dibangun. Kalau yang terbukti tidak aktif selama dua tahun tidak RAT, ya bubarkan saja, agar segera tuntas masalah ini.
“Kriteria pembubaran yang tertuang dalam SK pemda mencakup persyaratan-persyaratan koperasi dan kaidah-kaidah berkoperasi. Kalau bisa, dalam SK pembubaran itu harus dengan catatan, apabila direspon dengan bukti-bukti kuat, maka pembubaran koperasi itu bisa dibatalkan,” tambahnya.
Ketiga, membangun koperasi berkualitas. Selain pembubaran koperasi tidak aktif, maka ijin mendirikan koperasi baru juga harus dipermudah secara online. Keempat, tata laksana koperasi (AD/ART) harus jelas. Kelima, perkuatan kelembagaan koperasi itu dari sisi anggotanya. Harus ada transaksi antara koperasi dan anggota, pelatihan anggota, dan program pendampingan. (tety)

