06/05/2026
Aktual

Jokowi Langgar Undang Undang

JAKARTA (Pos Sore) — Langkah Presiden Joko Widodio menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No: 12 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2013 yang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. 

Itu dikatakan Wakil Ketua Umum PPP, Fernita Darwis menanggapi langkah Jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi mulai Selasa (18/11) dinihari.

“Pada Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk Subsidi Energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun Anggaran Berjalan berdasarkan Realisasi Harga Minyak Mentah (ICP) dan Nilai Tukar Rupiah,” kata Fernita.

Apalagi, kata dia, saat ini harga minyak mentah dunia jatuh, bahkan telah berada dibawah 80 US$/ barel.

 

Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemerintah Jokowi Menaikkan harga BBM. “Kewajiban pemerintah Jokowi-JK meminta persetujuan DPR jika menaikkan harga BBM kembali diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.”

Menurut Fernita, dalam Pasal 13 ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anggaran untuk subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.

“Ayat (4) berisi dalam hal perubahan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa perubahan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah membahas perubahan tersebut dengan komisi terkait di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.,” demikian Fernita. (akhir)

Leave a Comment