JAKARTA (Pos Sore) – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, Kamis, Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sehari kemudian mendapat pengamanan dan pengawalan resmi dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
Asisten Operasi Komandan Paspampres, Kolonel A Budi Handoyo, usai serah terima pengamanan dan pengawalan presiden dan wakil presiden dari kepolisian di KPU, Jakarta, Jumat (22/8), mengatakan presiden dan wakil presiden akan diamankan dan dikawal 25 orang sementara istri masing-masing akan dikawal 12 orang. Jumlah keseluruhan adalah 37 orang.
“Tetapi itu sesuai dengan keadaaan kegiatannya. Jadi fleksibel. Jika kegiatannya itu besar kita akan tambah. Wapres juga demikian,” ujar Kolonel Budi.
Pengamanan dan pengawalan tersebut nantinya akan berjumlah tujuh kenderaan mobil. Budi mengatakan, Paspampres yang mengawal Jokowi-JK saat ini disebut satgas. Nantinya mereka akan tetap mengawal Jokowi-JK dengan nama Grup A. (lya)