11.1 C
New York
25/04/2026
Aktual

Jimly Ungkap 8 Masalah terkait Putusan MK, Dua Menyasar Anwar Usman

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memberi keterangan pers, Rabu (1/11)/Foto: Layar MetroTV

JAKARTA (Possore.id) — Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak masalah yang ditemukan setelah MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan pelanggaran kode etik dibalik putusan syarat capres dan cawapres.

“Dari tiga hakim ini saja, muntahan masalahnya ternyata banyak,” kat Jimly dengan intonasi yang menunjukkan keheranan.Tiga hakim konstitusi yang diperiksa itu, antaranya Ketua MK, Anwar Usman, Arif Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Jimly merinci setidaknya ada delapan muntahan masalah yang ditemukan, tiga di antaranya yang dicarat Possore.id adalah, masalah kekerabatan, masalah hakim yang bicara di depan publik, dan soal materi dissenting opinion (pendapat berbeda).

Masalah kekerabatan, menyangkut tindakan hakim yang tidak mengundurkan diri saat memeriksa dan memutus perkara No.90 terkait syarat batas usia capres&cawapres.

Menurut Jimly, kasus kekerabatan ini malah dilaporkan hampir semua pelapor.

Berdasar pemberitaan pers selama ini menunjukkan, kasus kekerabatan ini menjadi pokok masalah utama perkara MK yang ditangani Majelis Kehormatan MK. Hubungan kekerabatan itu menyangkut keberadaan Ketua MK Anwar Usman yang ikut memeriksa dan memutus perkara soal syrat  usia capres & cawapres.

Dalam bahasan sarkasme, sejauh yang dapat dipantau Possore.id, kasus ini menjelma dalam bahasa “Menggelar Karpet Merah untuk Putra Presiden, Gibran Rakabuming”. Kasus ini merujuk pada langkah Gibran yang mendaftar menjadi Cawapres Prabowo hanya beberapa hari setelah putusan MK.

Masalah kedua bicara di depan publik, juga menyasar pada tindakan Anwar Usman sebagai pembicara di salah satu kampus di Semarang,Jawa Tengah, di mana Usman menyinggung materi yang diduga terkait masalah yang ditangani MK.

Masalah ketiga, menyangkut dissenting opinion. Ada seorang hakim konstitusi yang menuliskan pendapat yang berbeda, tetapi menurut Jimly tidak pada substansi masalahnya.

Jimyly mengucapkan terimakasih kepada semua hakim yang menjadi terlapor. Dia mengemukakan harapannya, tak lain agar putusan MKMK nantinya supaya kepercayaan publik kepada Majelis Konstitusi bisa kembali.

“Putusan kami nanti diharapkan menjadi solusi,” lanjut Jimly.

Sementara itu, menyangkut putusan MKMK ini yang sejak awal diharapkan masyarakat dan para pelapor dapat mengubah substansi putusan MK, dijelaskan Jimly mengandung sesuatu yang memerlukan langkah progresif. Namun dia juga mengemukakan sejumlah problem yang tidak mudah dipecahkan.

Putusan MK itu, kata Jimly, bisa saja dibatalkan asal para pelapor mampu meyakinkan MKMK untuk membatalkannya

“Intinya, bagaimana Anda bisa meyakinkan lembaga yang mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan hukuman. Itu bagaimana?” Tanya mantan Ketua MK periode awal ini (2003-2008).

“Saya sih mau aja (memutuskan-red). Tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi. Ndak bisa, harus dipertanggungjawabkan secara benar,” lanjutnya.

Menjawab sejumah argumen wartawan tentang peluang yang ada dan logis, Jimly kembali menyatakan tidak bisa. Dia harus diyakinkan dulu, yang mana.

“Belum yakin. Logis juga beleum tentu benar. Logis itu masuk akal, cuma belum tentu benar. Gitu lho,” papar Jimly.

Dalam Peraturan Mahkamah Konstitus No 1/2023, mengatur sanski bagi seorang hakim yang jenis sanksinya hanya teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim. Tidak ada kewenangan MKMK untuk membatalkan putusan MK. **

 

 

 

Leave a Comment