12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Jimly: Selesaikan Masalah Pilpres takPerlu Demo

JAKARTA (Pos Sore) –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie  yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  mengatakan, penyelesaian masalah pilpres sebaiknya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi dan DKPP. Menurut dia, aksi-aksi demonstrasi cenderung bisa memelihara rasa dendam.

Hal itu diutarakan Jimly saat sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, Jumat (8/8/2014). Selain Ketua KPU, Husni Kamil Manik, sejumlah Ketua KPU Daerah dari Jakarta dan daerah tingkat II di Jawa Timur menjadi teradu.

Sidang perdana yang berlangsung di Gedung Kementerian Agama Jl.MH.Thamrin, Jakarta itu,  untuk mengklarifikasi beberapa persoalan, seperti materi pengaduan, subjek hukum, serta kejelasan Pengadu dan Teradunya.  Sidang lanjutan akan digelar Senin pecan depan di tempat yang sama.

Sebanyak 11 perkara disidangkan secara bersamaan. Tujuh perkara diadukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 Prabowo-Hatta, dua perkara diadukan oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jokowi- Jusuf Kalla. Sementara dua perkara lagi merupakan pengaduan oleh Bawaslu Provinsi Papua kepada Komisioner KPU Kabupaten Dogiyai dan pengaduan oleh masyarakat atas nama Rizaldi Limpas kepada Komisioner KPU dan Bawaslu.

Mengomentari perkembanganpolitik yang terjadi hingga kini di tanah air, Jimly minta semua pihak agar tidak terlalu gampang marah apabila tidak puas terkait hasil pilpres. Masalah pilpres, kata dia, seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin.

“Hati harus dingin, jangan dihina sedikit marah. Tangan juga harus dingin. Akhirnya darah juga harus dingin,”  lanjutnya.

Jimly kemudian menyatakan,  tak usah ada demo-demo.  Akan kontraproduktif  buat hakim-hakimnya, dan justru tidak menyehatkan bagi proses hukum yang sedang berjalan. Selain berupaya untuk memengaruhi, demonstrasi juga mengganggu independensi pengadilan.

Dalam sidang Jumat (8/8), Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. Sementara dua Anggota DKPP yang merupakan ex officio KPU dan Bawaslu, yakni Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak tidak dapat menjadi Anggota Majelis, karena mereka juga menjadi Teradu.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, Selasa, dan Rabu pecan depan,  dengan agenda penyampaian pokok-pokok pengaduan oleh Pengadu dan penyampaian jawaban oleh Teradu. (lya)

Leave a Comment