Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu saat mengusulkan digunakannya hak angket DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menggelar karpet merah kepada Gibran Rakabuming.//Foto: dpr.go.id
JAKARTA (Possore.id) — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof.DR Jimly Asshiddiqie SH menyambut baik usulan politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, tentang penggunaan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua MK periode pertama ini mendorong penggunaan hak angket itu agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.
“Hak-hak DPR itu banyak yang nggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja,” kata Jimly menjawab awak media di gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).
Pakr hukum tata negara itu mengungkapkan beberapa hak yang dimiliki DPR, selain hak angket atau hak penyelidikan, ada hak bertanya, ada hak interpelasi.
“Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan,” ujarnya.
Jimly mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi merupakan masalah serius. Sehingga, katanya, DPR harus ikut menggunakan fungsi pengawasannya.
“DPR itu harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya termasuk hak angket. Bagus… bagus saja, karena ini masalah serius,” ujarnya.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, mengusulkan penggunaan hak angket oleh DPR RI terhadap Mahkamah Konstitusi terkait putusan mengenai batasan usia capres dan cawapres yang akhirnya meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, untuk menjadi Cawapres meski usianya masih di bawah 40 tahun.
Usulan itu disampaikan Masinton di saat interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketu DPR, Puan Maharani itu, Masinton Pasaribu bicara tentang tragedi konstitusi setelah munculnya putusan Mahkamah Konsitusi 16 Oktober 2023 lalu. Ia kemudian mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR , saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.
Entah serba kebetulan atau sudah kelaziman di lembaga wakil rakyat itu, setiap muncul suara-suara kritis dari anggota, mikrofon selalu mati. Begitu juga saat Masinton tiba pada usulan penggunaan hal angket, mikrofon pun mati. Tapi keadaan ini tidak menghalangi Masinton mengeluarkan uneg-unegnya.
“Kita berkumpul di sini tentu karena konstitusi. Kita berada di ruang ini untuk menyuarakan konstitusi. Mereka yang punya kekuasaan dan jabatan diatur oleh konstitusi dan undang-undang.”
Tentu kita semua memahami konstitusi bukan sekadar hukum dasar.Konstitusi adalah roh dan semangat jiwa bangsa. “Tapi apa hari ini yang terjadi. Kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) 16 Oktber lalu.Ya… itu adalah tirani konstitusi.”
Tentu bagi kita semua, yang hadir di sini, konstitusi harus tegak. Tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut.
“Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun wakil presiden. Saya tidak bicara tentang calon presiden,” lanjut Pasaribu sambil menyebut satu-persatu ketiga nama capres/cawapres 2024.
“Tapi saya bicara bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi.”
Masinton juga menyebut, kini negeri ini berada dalam situasi di mana terjadi ancaman terhadap konstitusi kita.
Ia menyebut Reformasi 98 jelas memandatkan, bagaimana konstitusi harus diamandemen (UUD) agar masa jabatan presiden harus dibatasi, bagimana kita mengelurkan TAP MPR tentang penyelengggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berlandaskan kepentingan konstitusi. Putusan MK lebih pada putusan kaum tirani,” katanya.
Maka menurut Masinton, kita harus mengajak secara sadar, kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak.”Kita harus menggunakan hak konstitusional yang diimiliki DPR.
“Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta II, mengajukan penggunaan hak angket…” demikian Masinton.
