08/05/2026
Aktual

Jika Berusia 25 Tahun, Arsip Statis Boleh Dipublikasikan

JAKARTA (Pos Sore) – Kepala Arsip Nasioanl Republik Indonesia (ANRI), Mustari Irawan, mengatakan UU 43 Tahun 2009 dalam Pasal 53 ayat (1) menyatakan Lembaga Negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statisnya kepada ANRI. Arsip statis menjadi identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Arsip ini pun merupakan aset nasional yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, pembelajaran, dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, di sela Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelamatan Arsip Lembaga Negara yang diikuti 100 orang peserta yang berasal dari 41 lembaga Negara, di Jakarta, Selasa (19/5).

Namun, katanya, arsip yang diserahkan kepada ANRI itu belum bisa langsung dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka. Semua tergantung kepada pembuat arsip itu. Jika diperbolehkan dibuka untuk umum, ANRI akan membuka akses tersebut kepada masyarakat. Kalau belum diperbolehkan, ya menunggu selama 25 tahun baru arsip tersebut dapat diakses masyarakat.

“Umumnya arsip yang terkait dengan politik, kejahatan politik, atau hal lain yang sensitif. Pertimbangannya bisa menyangkut stabilitas nasional, karena orangnya masih hidup atau masih ada keluarga yang dikhawatirkan akan ikut terbawa-bawa dalam kasus,” katanya.

Menurutnya, waktu 25 tahun itu tidaklah lama jika dibandingkan dengan negara Amerika yang membolehkan arsip itu dibuka untuk umum setelah 30 tahun arsip itu diserahkan. Di Indonesia, peraturannya lebih progresif, lima tahun lebih awal. (tety)

Leave a Comment