02/04/2026
Nasional

Jenderal (Pur) Gatot Ingatkan Presiden Prabowo, Desak Kapolri Dicopot

Parade defile pasukan kepolisian dalam upacara HUT ke-79 Bhayangkara di kawasan Monas, Jakpus, Selasa (1/7/2025)//Foto: Ist/mp.com.

POSSORE.ID, Jakarta — Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo atas nama Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kembali memberi peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto. Peringatan kali ini dengan embel-embel “yang terakhir”, bernada sangat keras.

KAMI, antara lain menyinggung transisi kekuasaan di mana Joko Widodo (mantan presiden) tidak menyerahkan kedaulatan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo, karena sejumlah kedaulatan sudah diserahkan ke oligarkhi.

KAMI juga menyoroti langkah dan kebijakan Kapolri yang menurut mereka melakukan pembangkangan kepada presiden dan karenanya Presiden Prabowo harus mencopot orang nomor satu di Polri itu.

Sebelum ini, terakhir Gatot Nurmantyo mengingatkan Presiden Prabowo 18 Agustus tahun ini, saat acara reuni 5 Tahun KAMI di Yogyakarta.

Saat itu Gatot mengingatkan bahwa Presiden dikelilingi oleh kelompok pembantu presiden yang hendak mendelegitimasi dan meruntuhkan kekuasannya dengan berbagai kebijakan yang merugikan rakyat.

Gatot mengisyaratkan ada gerakan terencana dari dalam Istana Negara yang sedang mencari cara untuk memakzulkan Prabowo yang baru berkuasa sepuluh bulan. Ia lalu menguraikan satu persatu kasus yang memperlihatkan indikasi kuat ke arah itu.

Salah satu yang mencolok adalah, tak lama setelah Prabowo dilantik, Menteri Keuangan memunculkan wacana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Diketahui, belakangan Menteri Keuangan diganti dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa, yang dilantik 8 September 2025 atau 20 hari setelah Gatot bicara.

“Ini bukan kritik, tapi peringatan, ” ujar Gatot yang membacakan hasil kajian KAMI, dikutip dari poscast Hersubeno Point, Rabu (17/12-25).

“Hari ini kami bicara bukan sebagai opoisi murni. Bukan sebagai kelompok yang haus kekuasaan. Kami bicara sebagai warga negara yang mencintai republik ini dan melihat dengan jernih tanda-tanda bahaya dalam transisi kekuasaan nasional,” lanjutnya.

Menurut Gatot, yang mereka sampaikan ini bukan kritik biasa. Tapi peringatan kebangsaan. “Sejarah selalu mencatat, negara runtuh bukan karena serangan dari luar.Tapi karena pembiaran dari dalam apalagi pembusukan dari dalam,” katanya.

KAMI melihat, transisi kekuasaan dari Jokowi ke Prabowo tidak berlangsung dalam kondisi negara yang sehat. Ia terjadi dari beberapa kedaulatan, di mana menurut pandangan mereka, Jokowi tidak menyerahkan kedaulatan kepada Prabowo, karena kedaulatan politik, kedaulatan ekonomi, kedaulatan hukum, sumber daya alam dan sebagian wilayah sudah diberikan kepada oligarki.

“Sehingga wajar terjadi lemahnya supremasi hukum,rusaknya etika kekuasaan, memburuknya tata kelola keamanan, serta meningkatnya ketimpangan sosial serta kecemasan gemnerasi mudda, ” beber Gatot lebih jauh.

Ingat, lanjutnya, negara tidak runtuh oleh satu kebijakan. Tapi oleh akumulasi pembiaran sistemik dan itulah yang kita hadapi hari ini.

“Kita lihat bahwa Jokowi-Gibran krisis etika dan konstitusi. Kami menegaskan, persoalan Jokowi- Gibran bukanlah soal menang kalah pemilu. Tapi krisis etika kekuasaan dan konstitusionalisme.”

Persoalan Gibran, menurut KAMI, bukanlah kecelakaan hukum. Dia adalah hasil pembengkokan konstitusi, penyalahgunaan MK (Mahkamah Konstitusi) dan normalisasi politik dinasti.

Akibatnya sangat serius, Presiden Prabowo memulai pemerintahan dengan beban legitimasi yang tidak dia ciptakan tapi harus dia tanggung di hadapan rakyat. “Sehingga kita lihat, peran wakil presiden belum optimal,” lanjut Gatot

Dalam persepsi publik yang berkembang luas, menurut Gatot, masyarakat masih kesulitan melihat peran Wapres dalam mengendalikan kebijakan nasional.

Wapres lebih dipersepsikan hadir secara simbolik. Belum sebagai penggerak lintas kementerian, penyeimbang kekuasaan presiden,maupun penanggungjawab isu strategi nasioal.

Padahal, dalam proses politik sebelumnya, pernah dilontarkan janji menyediakan puluhan juta lapangan kerja, namun dalam realitas berkata lain.

Gen Z menurut Gatot mengalami realita pahit. Dia lalu mengutip LPM FEB UI yang menyebut 6000 S2 S3 dan 45 ribu S1 frustrasi, dan tidak lagi mencari kerja.”Ini UI, belum secara nasional,” komentarnya, sambil melanjutkan bahwa pendidikan tinggi ternyata tidak menjamin pekerjaan layak. Negara gagal menyediakan lapangan pekerjaan.

“Di sisi lain muncul perepsi sosial yang kuat terkait masuknya tenaga kerja asing dengan jumlah besar seperti di kawasan strategis morowali. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, apakah negara sungguh memprioritaskan tenaga kerja Indonesia di negeri sendiri?”

Gatot lalu mengingatkan, bonus demografi yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa kini berubah menjadi bom sosial. Bom inilah yang diperkirakan akan meledak Februari tahun depan karena harapan generasi muda tidak mendapat jawaban dengan kebijakan nyata.

Reformasi Polri yang mandeg

“Polri hari ini sedang mengalami krisis kepercayaan nasional.Publik menyaksikan dengan jelas keterlibatan oknum dengan narkoba dan judi online.Praktek penegakan hukum tebang pilih. Perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan.

“Sementara kelompok kritis dan oposisi seperti kami mudah diproses,” kata Gatot yang mendahuluinya dengan pernyataan bahwa KAMI menyampaikan hal ini karena kecintaan kepada Polri.

Yang lebih memprihatinkan, alih-alih melakukan Reformasi Total, Kapolri justru menerbitkan Perpol No.10/ 2025 yang mengatur penempatan polisi pada sedikitnya 17 lembaga sipil dan pemerintahan.

Menurut KAMI, ini bukan sekadar kebijakan yang keliru, ini adalah pembangkangan konstitusi.

Gatot lalu menunjuk UU No.2/ 2002 tentang Kepolisian RI, yang dalam pasal 28 (3) disebutkan, bahwa anggota Polri yang mau masuk jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti/ pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini sudah dikuatkan oleh keputusan MK no.114/2025.

Perpol No.10/ 2025 itu juga bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2023 tentang ASN, terutama pasal 19 (3) bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat hanya boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri sesuai dengan yang diatur di dalam UU TNI dan UU Polri. “UU Polri tidak mengatur itu,” lanjut Gatot.

Dia menyebut terjadi pembusukan reformasi dan upaya sistematis membangun superbody yang bisa meruntuhkan pondasi negara hukum Indonesia.

Mengapa demikian? “Karena langkah ini adalah tindakan pembangkangan terhadap putusan MK yang final dan mengikat,” lanjut Gatot.

Gatot menekankan, putusan MK bukan saran, bukan panduan. “Itu hukum tertingi setelah UUD 1945. Ketika Kapolri berani menginjaknya, itu artinya Kapolri menentang konstitusi secara frontal.”

Lebih berbahaya lagi, menurut KAMI, tindakan ini dilakukan tanpa konsultasi politik, tanpa mandat presiden, tanpa dialog publik, seolah-olah Polri adalah entitas yang berdiri di atas negara. Ini sangat berbahaya. “Inilah sebenarnya definisi negara dalam negara, dan kita sedang melihatnya tumbuh di depan mata.”

Lebih jauh tentang Perpol 10/2025, Gatot merinci, ketika polisi aktif bisa duduk di BSSN, BNPT, Basarnas,Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla,BNN dan seterusnya, maka Polri sedang memetakan pengaruh di semua sektor strategis negara.

“Keamanan, dunia syber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis….inilah fase lebaga superbody yang menguasai negara dari hulu sampai ke hilir,” ujar Gatot.

Ketika Polri memperluas wilayah kekuasaannya tanpa mandat, mengabaikan putusan MK, lalu Polri ingin menduduki hampir seluruh ruang negara, menurut KAMI itu bukan sekadar kegagalan reformasi, tapi pengkhianatan terhadap reformasi.

KAMI menilai Kapolri telah melampaui garis merah, telah malampaui batas reformasi 1998. Kapolri telah melampaui keinginan Presiden, berjalan sendiri,  bermain di luar garis komando, menciptakan realitas kekuasaan baru tanpa mandat politik.

Kapolri telah melakukan pembangkangan dan penyanderaan presiden. Jika bukan presiden tersandera, setidaknya presiden tidak berdaulat penuh dalam mengendalikan institusi kepolisian. Inilah faktanya demikian Gatot.

Gatot juga membeberkan, ketika Presiden membentuk Tim Reformasi Polri, Kapolri juga membentuk Tim Reformasi Polri dan Presiden tidak memintanya untuk dibubarkan.

Gatot menyebut langkah ini adalah insub ordinasi institusional. Bukan membangun personil, tapi membelokkan arah institusi Polri dari kehendak konstitusi negara.Ini sangat sangat berbahaya.

KAMI mengusulkan Presiden harus mengambil sikap keras. Membatalkan Perpol 10/25 , mencopot Kapolri dan  pejabat yang merancang peraturan ini. Audit seluruh langkah yang memperluas kekuasaan Polri secara ilegal, lalu bentuk ulang batas kekuasaan polri dengan reformasi Polri segera.

“Jika presiden tidak bertindak, maka akan tercipta … lembaga penegak hukum bisa melawan hukum, anak buah bisa melawan komandan/komando, dan institusi bisa melampaui negara.”

“Dan ketika itu terjadi, presiden tidak hanya akan kehilangan Polri, tapi juga kehilangan negara,” ujar Gatot yang berharap mudah-mudahan Presiden Prabowo benar-benar bersikap untuk menyelamatkan negara. (lia)

Leave a Comment