JAKARTA (Pos Sore)– Indonesia harus melakukan penguatan fungsi karantina melalui pengawasan dan regulasi. Bila tidak, Indonesia bakal terancam serangan bioterorisme yang saat ini telah menjadi isu global dalam konteks perdagangan internasional.
Begitu penegasan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Banun Haprini dalam diskusi legislasi ‘RUU Karantina Dalam Menjamin Keamanan Pangan’ bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Sekretariat Jendral DPR RI, Selasa (23/6).
Banun menegaskan, fungsi karantina itu diperkuat di pintu-pintu ke luar masuk barang dari dan ke Indonesia seperti bandara dan pelabuhan.
“Ancaman nyata persaingan dagang antar negara saat ini adalah bioterorisme pangan yang dapat mengancam ketahanan pangan karena bakal merusak berbagai Sumber Daya Alam.”
Dikatakan, bioterorisme tidak saja merugikan perdagangan seiring berlakunya perdagangan bebas antarnegara Asia Tenggara (MEA) mulai akhir tahun ini tetapi juga mengancam kesehatan manusia.
Dia mencontohkan efek negative dari persaiangan dagang seperti munculnya virus flu burung yang hingga kini tidak jelas asal-usulnya.
Ke depan, Indonesia tidak dapat lagi menolak derasnya arus impor dengan strategi financial barrier, hanya alasan ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat yang dapat menjadi alasan kita untuk ‘menahan’ laju impor pangan dari luar negeri.
Hal senada dikatakan, Herman Khaeron. Politisi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil), bioterorism mengancam Indonesia jika kurang pengetatan karantina seperti pelabuhan dan bandara sebagai pintu masuk impor.
Efek dari bioterorism adalah pangan yang semula produktif menjadi tidak produktif, sapi yang mampu melahirkan lima kali hanya bisa dua kali. Begitu juga hasil panen menurun drastis, sehingga, Indonesia kekurangan pangan.
“Lain lagi jenis virus bahaya yang mengancam sumber daya alam hayati. Kehati-hatian ini itu bisa terealisasi jika peraturan untuk karantina bisa diperketat melalui RUU Karantina yang kini digodok di Komisi IV DPR RI,” katanya.
Menurut Herman, contoh yang bisa dirasakan bagi Indonesia ketika impor jenis sapi yang sudah diatur, sapi itu tidak bisa dikembangbiakan di Indonesia karena direkayasa ketergantungan kita untuk beli sapi dari mereka.
“Kepedulian kita terhadap ancaman dari luar terhadap Indonesia, maka kita akan prioritaskan RUU Karantina selesai 2015 ini. Dengan memperkuat hirarki karantina yang nantinya petugas mampu mencegah barang masuk tidak saja di pintu masuk Indonesia, melainkan awal mau diberangkatkan dari negara impor,” kata dia.
Ketika mengadakan operasi mendadak di Pelabuhnan Tanjung Priok beberapa waktu lalu, ada beberapa kontainer yang isinya daging impor, sudah di depan mata, tapi kontainer tidak boleh dibuka karena di bawah kekuasaan bea cukai.
“Petugas karantina serta anggota DPR RI tidak bisa melihat isi kontainer karena terkendala prosedur peraturan bea cukai. Di RUU Karantina yang tengah dibahas DPR RI, ke depan petugas karantina tidak lagi terkendala dengan bea cukai jika ingin mengadakan pemeriksaan barang impor, baik di pelabuhan, di atas kapal atau di awal tempat impor,” kata dia.
Lebih jauh dikatakan, revisi atas UU Karantina masih dibahas di DPR dan diharapkan selesai dalam tahun ini. Menurutnya, penguatan karantina nantinya akan dilakukan salah satunya melalui pembentukan Baranta.
“Badan yang berfungsi sebagai pengawas tersebut akan berada di tempat pemasukan dan pengeluaran atau sebelum proses bea cukai dan imigrasi.”
Sedangkan lembaga karantina akan melakukan pemeriksaan administratif selain melakukan uji sampel terhadap hewan, ikan dan tumbuhan. Uji sampel bertujuan untuk memastikan apakah komoditas pangan tersebut terjangkit hama atau penyakit, katanya.
“Diharapkan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah selesai tahun ini dan Baranta dan terbentuk pada tahun depan,” demikian Herman. (akhir)
