17.3 C
New York
07/05/2026
Aktual

Jamkrindo Syariah dan NTB Syariah Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama

JAKARTA (Pos Sore) — PT Penjaminan Jamkrindo Syariah telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT Nusa Tenggara Barat Syariah, Jumat (7/12). Penandatanganan ini yang pertama antar kedua belah pihak.

Kerjasama penjaminan tersebut meliputi
Nota Kesepahaman Bersama Kafalah Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) iB & KUR iB Online, Kafalah Pembiayaan Konsumer, Kafalah Pembiayaan Kontra Bank Garansi (KBG), serta Kafalah Pembiayaan Konstruksi dan Pengadaan Barang/Jasa.

Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT Jamkrindo Syariah dengan PT Bank Nusa Tenggara Barat Syariah dilaksanakan di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Jl Pejanggik No. 30, Mataram.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gatot Suprabowo selaku Plt. Direktur Utama PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, sedangkan Bank Nusa Tenggara Barat Syariah ditandatangani oleh Kukuh Rahardjo selaku Direktur Utama PT Nusa Tenggara Barat Syariah.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Achmad Sonhadji (Direktur Operasional PT Jamkrindo Syariah) serta Pimpinan dan Staf dari kedua belah pihak.

Manfaat kerjasama tersebut bagi Bank NTB Syariah selaku penerima jaminan adalah akan menambah jumlah customer based karena calon debitur yang memiliki collateral yang tidak bankable kemudian menjadi bankable.

Dengan demikian Bank bisa melakukan ekspansi bisnisnya sehingga penyaluran pembiayaan bisa meningkat tanpa menghilangkan aspek kehati-hatian (prudential). Dengan pembiayaan yang dijamin oleh penjamin, maka perhitungan risiko dalam menghitung ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) pada sebuah bank menjadi lebih kecil bobot risikonya.

Sehingga CAR akan meningkat karena CAR diperoleh dari perbandingan antara modal dengan ATMR di mana dengan modal yang tetap namun ATMR menurun maka CAR menjadi lebih besar sehingga kapasitas lending bank menjadi lebih besar.

Sementara itu, manfaat untuk terjamin (debitur yang dijamin) adalah apabila tanpa penjaminan belum tentu mendapatkan pembiayaan dari Bank karena persyaratan yang tidak bankable. Dengan adanya penjaminan persyaratan yang tidak bankable tadi menjadi bankable selanjutnya terjamin akan menerima pembiayaan dari Bank yang dapat digunakan untuk mengembangkan bisnisnya.

Apabila terjadi default maka kewajiban terjamin akan berhenti kemudian penjamin akan mengcover beberapa kali angsuran dari terjamin kepada Bank.

Manfaat untuk Jamkrindo Syariah selaku penjamin adalah menerima imbal jasa berupa fee yang akan dibukukan sebagai pendapatan perusahaan penjamin.

Kerjasama tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian target bisnis Jamkrindo Syariah dan Bank NTB Syariah untuk ekspansi pasar pada tahun 2019.

Adapun target penjaminan PT Jamkrindo Syariah pada 2018 adalah sebesar Rp 13,8 triliun dengan target laba Rp 18,9 miliar. Sampai dengan posisi 30 November 2018, volume penjaminan telah mencapai Rp 19,29 triliun (139,10% dari RKAP 2018) sedangkan laba pada posisi yang sama telah mencapai Rp 21,7 miliar (115,1 % dari RKAP 2018). (tety)

Leave a Comment