JAKARTA (Pos Sore) –Direktur Keuangaan Badan Penyelenggara jamian Sosial (BP Jamsostek),Herdi Trisanto menyatakan, akumulasi iuran hingga kuartal I/2014 untuk 3 program (Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp5,6 triliun.
Nilai iuran ini tetap terjaga kendati tidak lagi mengelola program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) karena telah dialihkan pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 silam.
Agar akumulasi perolehan iuran lebih maksimal dan bisa dirasakan pekerja peserta program BP Jamsostek, katanya,pihaknya terus diupayakan sosialisasi dan penegakan hukum.
Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri di Tangerang dalam penegakan hukum sesuai PP No 86/ 2013 tentang Pengenaan Sanksi kepada perusahaan bukan penyelenggara negara wajib BPJS dan UU No 24/ 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (fitri)
