
BEKASI (Pos Sore) — Institut STIAMI bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut STIAMI menyelenggarakan Seminar Nasional bertema ‘Arah Kebijakan Fiskal 2019 dalam Politik dan Demokrasi Perpajakan Indonesia’, di Bekasi, Minggu (21/10).
Menurut Kepala Institut STIAMI Bekasi Diana Prihadini, S.Sos MSI, pajak adalah hal penting dalam urusan bernegara. Dengan pajak, kontribusi sosial dapat dilakukan.
“Dengan pajak, negara akan mampu mengurangi kecemburuan sosial warga negara yang tidak memiliki sumber-sumber ekonomi yang memadai,” katanya di sela seminar yang dihadiri mahasiswa STIAMI dan umum.
Diana menambahkan, dalam konteks ketatanegaraan suatu perubahan yang terjadi baru bermanfaat secara sosial, ekonomi, politik dan budaya bagi rakyat banyak kalau negara memberikan pelayanan dalam pembangunan yang merata tanpa pilih kasih.
Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal yang menjadi pembicara utama dalam seminar tersebut mengatakan, pengelolaan fiskal pada 2019 difokuskan pada dua hal.
Pertama, menjaga kesehatan fiskal yang dilakukan dengan mendorong APBN menjadi lebih produktif, efisien, berdaya tahan, dan mampu mengendalikan resiko, baik dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Kedua, mendorong iklim investasi dan ekspor. Caranya dengan memobilitasi pendapatan realistis, belanja yang berkualitas, serta pembiayaan yang efisien dan efektif.
Menurutnya, kampus sangat penting untuk mendorong peningkatan kesadaran bayar pajak. Terlebih mahasiswa sebagai generasi milenial maka sosialisasi kepada wajib pajak melibatkan mahasiswa.
“Jangan salah, di Ditjen Pajak sebanyak 65 persen adalah generasi milenial. Jadi sosialisasi pajak yang menargetkan generasi milenial sudah kami sesuaikan,” katanya.
Institut STIAMI sendiri dinilainya sangat mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesadaran pajak. Salah satu buktinya, di institut ini memiliki relawan pajak.
“Relawan pajak ini tugasnya mendampingi wajib pajak untuk mengisi SPT, menghitung pajak dan lainnya yang terkait dengan kewajiban membayar pajak,” terangnya. (tety)
