BANDUNG (Pos Sore)–Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jamian Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK),Junaedi,menegaskan,kendati sudah mendapatkan wewenang penuh melakukan pengawasan dan penindakan, namun,pihaknya sangat berhati-hati dan tidak gegabah dalam menerapkan sanksi hukum pada perusahaan yang melanggar aturan tentang kewajiban menyertakan pekerja dalam program BPJS TK.
“Memang masih banyak perusahaan yang melanggar.Bahkan ada sekitar 147 perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerja sesuai aturan (PDS/perusahaan daftar sementara).Saya punya hak inspeksi tetapi tentu harus matang pertimbangannya agar tidak menjadi macan ompong,” tegasya di sela Workshop Jaminan Sosial, Jumat, (21/2).
Upaya lain seperti bekerjasama dengan Dirjen Pajak untuk setiap perusahaan yang membayar pajak, akan di cek juga kepatuhannya dalam membayar upah/gaji pegawainya.Kerjasama ini katanya, sudah dibicarakan dengan secara teknis dengan bagian Informasi Teknologi (IT) di Dirjen Pajak.
“Saya punya hak inspeksi tetapi tentu harus matang pertimbangannya agar tidak menjadi macan ompong.”
Berdasarkan UU BPJS TK No 24/2011, pasal 55 ditegaskan, jika perusahaan yang melanggar dan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS TK akan dikenakan sanksi pidana 8 tahun dan denda 1 miliar.
Juaedi menyatakan, jika tugas pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar hukum terlalu banyak melibatkan inspector, dikhawatirkan,justru hasilnya tidak akan maksimal dan malah membuka peluang terjadinya korupsi karena adanya nego-nego di lapangan.
Agar tugas inspeksi ini berhasil,kata Junaedi, harus ditentukan personil yang menjalankan pengawasan.”Semua harus disiapkan secara matang. Dan orangnya harus punya taring.Karena hambatannya sangat banyak, ini harus kita terobos.”
Sejauh ini,katanya, BPJS TK tetap melakukan pendekatan persuasif dan merangkul pemda baik melalui gubernur, walikota dan bupati untuk menyosialisakan ke perusahaan tentang pentingnya menjalankan program BPJK TK. “Karena pengalaman di lapangan, justru banyak pejabat di daerah juga tidak peduli dengan BPJS TK. Ada salah satu bupati yang ketika ingin say datangi sulit sekali,harus minta bantuan Dandim. Ketika kita minta audiensi, jawab bupatinya ‘saya mohon maaf karena sudah ikut Askes’.Ini fakta,” kata Juaedi menirukan ucapa sang bupati.
Untuk itu, kata Junaedi, ke depan, pihaknya berencana bekerjasama dengan pemda khususnya yang memiliki Pelayanan Satu Atap, untuk memudahkan peserta mengakses layanan BPJK TK di daerah.” (fitri)