9.1 C
New York
27/04/2026
Ekonomi

Industri HTI dan Sawit Terancam

JAKARTA (Possore) — Keputusan pemerintah memberlakukan PP No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengancam investasi khususnya di industri HTI dan sawit.

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mencatat jutaan hektare areal hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit terancam menjadi kawasan lindung dan tak boleh dibudidayakan pasca terbitnya peraturan pemerintah yang merupakan Perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut itu.

Revisi ini membuat lahan konsesi HTI dan kelapa sawit bisa menjadi haram dikelola apalagi dengan aturan tentang Pengelolaan Air Ekosistem Gambut soal tinggi muka air tanah di konsesi HTI dan kebun sawit di lahan gambut.

“Itu ancaman yang tak main-main. Apalagi jika aturan ini berlaku untuk seluruh izin, lama maupun baru. Setidaknya, dari 2,6 juta hektare (ha) konsesi HTI di lahan gambut, separuh lebih atau 60% akan berhenti beroperasi.”

“Jika diketahui tinggi muka air kurang dari 0,4 meter (40 cm) dari permukaan gambut, areal tersebut dinyatakan rusak. Karena rusak, lahan tersebut tidak boleh dibudidayakan dan harus dilindungi. Itu ancaman yang tak main-main. Apalagi jika aturan ini berlaku untuk seluruh izin, lama maupun baru. Setidaknya, dari 2,6 juta hektare (ha) konsesi HTI di lahan gambut, separuh lebih atau 60% akan berhenti beroperasi. Hanya sekitar 40% saja yang tetap memiliki fungsi budidaya,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, belum lama ini.

Hal yang sama dihadapi pelaku usaha perkebunan sawit. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) keberatan, terutama soal penetapan muka air gambut minimal 0,4 meter.

Gapki menilai penetapan itu tidak punya dasar akademis yang kuat. “Sampai saat ini tak pernah ada naskah akademik terkait batas 0,4 meter,” tegas Kepala Kompartemen Riset Lingkungan Gapki, Bandung Sahari. (fenty)

Leave a Comment