05/05/2026
Aktual

IDI Tolak Konsep Pendidikan Dokter Layanan Primer

dr

JAKARTA (Pos Sore) – Muktamar ke-29 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dihadiri oleh perwakilan dokter seluruh Indonesia secara mufakat menolak konsep pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP).

Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG berpandangan, DLP ini merendahkan dan meragukan kompetensi dokter yang saat ini melayanai masyarakat di layanan primer.

“Padahal para dokter ini telah melalui proses Uji Kompetensi untuk proses Sertifikasi dan masa Internsip Dokter yang juga diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran,” tegasnya, di kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (10/12).

Pernyataan itu menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Uji Materi UU Np. 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Ilham menambahkan, disepakati pula dalam forum Muktamar IDI tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Layanan Primer Indonesia tidak diakui sebagai perhimpunan dokter di bawah IDI.

Tentunya akan menimbulkan konsekuensi terhadap dokumen profesi, yang diatur dalam UU No. 29 tahun 2004 tetnang Praktik Kedokteran, dalam rangka pengakuan dan rekomendasi ijin praktik.

PB IDI memahami tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan amanah UU Pendidikan Kedokteran. Namun, PB IDI menyakini pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ristek Dikti akan mempertimbangkan keputusan Muktamar IDI yang ke-29.

“PB IDI akan menempuh langkah-langkah hukum lain yang dirasa perlu dan sesuai peraturan perundang-undangan serta langkah strategis lainnya tanpa mengorbankan hak pasien jika pemerintah mengabaikan keputusan Muktamar IDI ke-29,” tambahnya. (tety)

Leave a Comment