JAKARTA (Pos Sore)— Kasus gizi buruk yang dialami sekitar 800 balita, yang 8 di antaranya meninggal dunia di Nusa Tenggara Barat (NTT) seharusnya tidak terulang lagi. UU No.18 tahun 2012 tentang pangan, menegaskan, kebutuhan pokok pangan tersebut menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk ketersediaan, keterjangkauan, mutu, dan gizi itu sendiri.
Kasus gizi buruk di NTT terus saja terjadi selama 15 tahun terakhir ini tanpa solusi dan jalan keluar yang berpihak kepada rakyat.
“Seharusnya kasus gizi buruk ini tidak terulang lagi sejak 15 tahun lalu. NTT memang wilayah ketiga terbelakang dan tertinggal dibanding wilayah provinsi lain,” tegas anggota Komite II DPD RI asal NTT Ibrahim Agustinus Medah dalam dialog kenegaraan ‘Masalah pangan di Indonesia Timur di Tengah Hiruk-pikuk Elit Politik’ bersama Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik dan aktifis PMKRI Agustinus Tamo Mbapa, di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (24/6).
Berdasarkan standar pangan dunia (MDGs) 2012, gizi buruk itu secara nasional tinggal 12%, tapi di NTT masih 32%. Ini mengindikasikan gizi warga NTT memang buruk dan di bawah garis kemiskinan. Tingkat kemiskinan di NTT masih 73,3%, kebutuhan berasnya mencapai 50,54%, dan selebihnya makanan pokok lokal lain seperti sagu, singkong, dan lain-lain.
Sebanyak 132 hektar sawah produktif tergantung hujan, namun tingkat hujannya rendah antara 800 – 1000 mimimeter kubik per tahun.
“Lahan tidurnya mencapai 1 juta hektar. Ini yang seharusnya diberdayakan oleh pemerintah daerah,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, kalau hanya tergantung pada padi yang tergantung hujan dan 1 hektarnya hanya menghasilkan 4 ton, sebagai Ketua Tim Kerja Sosialiasi Kemiri Sunan, Ibrahim, menganjurkan agar rakyat NTT memanfaatkan lahan tidur tersebut dengan menanam Kemiri sebagai bahan biodiesel tersebut. Dalam satu hektarnya bisa menghasilkan Rp30 juta, cukup menjanjikan dibanding bertani biasa.
“Jadi, solusinya selain pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, DPD dan DPRD serta masyarakat yang bergerak, juga mengoptimalkan lahan tidur ini menjadi solusi alternatif,” tambahnya.
Bagaimana peran pemerintah daerah selama ini? Meski Ibrahim pernah menjadi Bupati Kupang dan Ketua DPRD ternyata kata Ibrahim, pejabat daerah itu masih dilayani dan bukannya melayani rakyat.
“Perilaku ini juga sangat terkait dengan proses rekrutmen calon pemimpin kepala daerah, maka pemerintah pusat ikut bertanggung jawab,” pungkasnya. (BTP/Akhir).
