1.2 C
New York
15/12/2024
Aktual

Hukuman Ringan, Tak Beri Efek Jera

JAKARTA (Pos Sore) — Brigjen Polisi Drs. Gatot Subiyaktoro, Direktur Tindakan Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengeluh ringannya hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tak heran, jika kejadian kebakaran hutan di Riau terus berulang.

“Tolong sampaikan ke hakim, putusan hukum jangan ringan karena tidak akan memberikan efek jera. Selama ini vonis hukuman ada yang 6 bulan, ada juga 8 tahun,” katanya, usai Rakor Kesra Tentang Penanggulangan Bencana Kabut Asap, di Kemenko Kesra, Kamis (27/2).

Dikatakan, larangan membakar hutan dan lahan jelas-jelas diatur UU Lingkungan Hidup. Dalam pasal 69 ayat 2 UU itu menyebutkan perusahaan tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar, masyarakat juga. Boleh membakar, tapi maksimal hanya 2 hektar. Itu pun untuk varietas lokal yang ditujukan bagi kepentingan masyarakat.

“Sementara pembakaran lahan dengan ukuran kecil, kita berikan edukasi. Saat ini lebih fokus pada korporasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian besar pelaku pembakaran hutan dan lahan, adalah korporasi. Karenanya, perlu hukuman yang lebih tegas agar musibah ini tidak terus berulang. (tety)

Leave a Comment