1.3 C
New York
12/02/2025
Aktual

Hukuman Pengguna Narkoba di Rehabilitasi, Bukan di Penjara

JAKARTA (Pos Sore) — Pengguna narkoba yang sebagian besar anak-anak remaja, perlu diselamatkan dari jeratan belenggu obat terlarang itu. Tentunya agar mereka dapat kembali menjalani hidup dalam keadaan sehat dan produktif.

Karenanya, penanganan pengguna narkoba tidak lagi di penjara, melainkan di rehabilitasi sebagai bentuk hukuman. Ada yang bersifat sukarela dan mandiri, ada juga bersifat paksaan.

Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. dr. Akmal Taher, Sp.U(K), mengatakan, penanganan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraraturan bersama ini ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Badan Narkotika Nasional.

“Dengan diterbitkannya peraturan bersama pada 11 Maret 2014 ini, maka para pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba di tanah air memperoleh layanan rehabilitasi yang diperlukan,” katanya, mewakili Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi.

Ia mengatakan hal itu pada kegiatan Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, bertema ‘Bersma Kita Selamatkan Pengguna Narkoba Dengan Rehabilitasi’, di Kemenkes, Selasa (3/6).

“Tema ini relevan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan melaksanakan kebijakan untuk mendekriminalisasi pengguna narkoba di Tanah Air,” tambahnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna narkoba. Mereka tidak ladi dianggap sebagai pelaku tindak pidana atau pelaku tindak kriminal.

Upaya ini diperkuat dengan penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada 2011 dan pencanangan tahun 2014 sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan wajib lapor Pecandu Narkotika. (tety)

Leave a Comment