-2.3 C
New York
13/12/2024
Aktual

HTI Tak Mungkin Bakar Lahan Hutan

JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akan memberikan bantuan hukum kepada perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang menghadapi sangkaan dalam kasus kebakaran hutam dan lahan.

“Kami akan mendampingi perusahaan-perusahaan HTI dalam menghadapi penyelidikan dugaan pembakaran lahan,” kata dia disela pertemuan dengan Menteri Konservasi Lingkungan dan Kehutanan Myanmar U Win Tun dan Menteri Lingkungkungan dan Sumber Daya Air Singapura Vivian Balalrishnan pada Forest Asia Summit 2014 di Jakarta, kemarin.

Menurutnya,  perusahaan HTI menginvestasikan dana yang besar untuk menanam dan mengelola areal konsesinya,  sangat tidak mungkin jika mereka melakukan pembakaran lahan karena merugikan investasinya.

“Kami akan mendampingi perusahaan-perusahaan HTI dalam menghadapi penyelidikan dugaan pembakaran lahan.”

 

“Perusahaan HTI ini menanam, dan sudah puluhan tahun. Tidak mungkin jika membakar lahannya,” kata Menhut.

Ia menambahkan kalaupun di areal HTI terdapat kebakaran, tidak berarti perusahaan bisa disimpulkan sebagai pelakunya.

“Sebagai pemegang izin untuk mengelola kawasan hutan, perusahaan HTI memang punya kewajiban untuk menjaga arealnya. Tapi kalau kebakaran terjadi secara masif bagaimana? Yang terjadi kemarin kan kebakaran yang masif,” katanya.

Meski demikian Menhut menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum apabila ada perusahaan HTI yang kemudian di tuduh melakukan pembakaran lahan.

“Sebagai pemegang izin untuk mengelola kawasan hutan, perusahaan HTI memang punya kewajiban untuk menjaga arealnya.”

Diharapkan, pendampingan yang dilakukan Kemenhut bisa memastikan prosea hukum berjalan seimbang dan adil.

Sementara itu, pakar ilmu tanah dan lahan gambut Institut Pertanian Bogor (IPB) Mahmud mengatakan, penegakan hukum pelaku kebakaran hutan di Riau jangan sekadar mencari kambing hitam.

Aparat pemerintah dan penegak hukum harus bekerja profesional sesuai kaidah ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kita menginginkan keadilan penegakan hukum supaya menghargai kaidah ilmiah, jangan sampai ada korban. Kabut asap tni merupakan bencana dan sensitif waktu. Sehingga tidak bisa kejadian  Maret, Kementerian LH baru turun April melihat arang, lalu menuduh pelaku pembakaran,” Mahmud.

“Kita menginginkan keadilan penegakan hukum supaya menghargai kaidah ilmiah, jangan sampai ada korban. “

Mahmud menilai, langkah pemerintah mengumpulkan data titik api menggunakan satelit Amerika Serikat tidak tepat, karena terbit terlambat sehari dari Indonesia.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya menggunakan data satelit Singapura yang memiliki perbedaan waktu lebih cepat dua jam dari Indonesia.

Ketua Bidang HTI, Asoasiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna menegaskan, tidak selalu kebakaran di IUPHHK disebabkan pemegang Izin.

Sebab di hampir semua IUPHHK HT ada persoalan konflik lahan dengan masyarakat, artinya lokasi IUPHHK-HT tidak steril dari kegiatan pihak lain.

Nana menilai, penerapan PP No.4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan karhutla sangat lemah karena sebagian peraturan yang mendasarinya sudah dicabut.

Mandat PP.4/2001 telah dicabut dengan terbitnya UU.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, dalam PP.4/2001 sama sekali tidak ada ukuran batas pada tiap parameter yang digunakan. Karenanya, tidak mungkin dapat menentukan kriteria baku kerusakan tanpa acuan ukuran.(fent)

Leave a Comment