JAKARTA (Pos Sore)–Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyatakan,pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengujian fisik terhadap sampel beras impor asal Vietnam yang diduga ilegal.
Dengan melibatkan PT Sucofindo, Kemendag dan para ahli beras di Institut Pertanian Bogor (IPB),terungkap beras yang diduga medium (ilegal) ternyata adalah beras premium alias legal.
Pengujian ini, katanya, telah dilakukan beberapa kali dan hasilnya sama.”Kita sudah keluarkan secara teknisnya kan. Iya, itu beras premium. Intinya kita menemukan beras premium dan kita sudah umumkan itu semua beras premium dan dasarnya itu beras premium dan 2 ahli mengatakan itu beras premium,” tegas Bachrul, Selasa (11/2).
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Robert mengungkapkan ada dua ahli penguji dari IPB yang dilibatkan untuk mengaudit 8 sample beras Vietnam yang diambil dari Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Diantaranya, beras beras bermerek AAA dan Apel.
“Kita libatkan dua ahli Pak Wahid dan Pak Pur dari IPB. Semua kita periksa yaitu 10 item mulai dari sosoh, fisik dan tingkat kepecahan pokoknya semuanya.”
Menurut dia, pengujian disesuaikan dengan nomor HSnya.bukan didasarkan atas asal negara sumber beras impor.”Kriteria beras premium dilihat dari pecahannya di bawah 5 persen. Jika antara 5%-25% berarati beras medium.nomor HS-nya juga berbeda.”(fitri)