7.6 C
New York
16/10/2024
Aktual

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2015 sebanyak 19 Hari

JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah menyepakati draf SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2015. Kesepakatan ini memutuskan pada 2015, hari libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari, yang tertuang pada penandatangan SKB tiga menteri, di Kemenko Kesra, Rabu (7/5).

Tiga kementerian yang menandatangani SKB itu, yaitu Menteri Agama, Suryadharma Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta SAHU Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang disaksikan Menko Kesra, Agung Laksono.

“Pengaturan cuti bersama dan libur nasional ini diperlukan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, sehingga dapat meningkatkan produksi kerja, sektor pariwisata dalam negeri dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitas waktu mengambil cuti,” kata Agung.

Agung menyebutkan, banyaknya libur nasional dan cuti bersama tahun 2015, 3 hari lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.

Adapun hari-hari libur nasional yaitu 1 Januari (Kamis, Tahun Baru 2015), 3 Januari (Sabtu, Maulid Nabi Muhammad SAW), 19 Februari (Kamis, Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili), 21 Maret (Sabtu, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937), 3 April (Jumat, Wafat Yesus Kristus), 1 Mei (Jumat, Hari Buruh Internasional), 14 Mei (Kamis, Kenaikan Yesus Kristus), 16 Mei (Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)

Juga 2 Juni (Selasa, Hari Raya Waisak 2559), 17-18 Juli (Jumat-Sabtu, Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah), 17 Agustus (Senin, Hari Kemerdekaan RI), 24 September (Kamis, Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah), 14 Oktober (Rabu, Tahun Baru Islam 1437 Hijriah), dan 25 Desember (Jumat, Hari Raya Natal).

Sementara itu, cuti bersama 2015 ditetapkan pada 15, 16, 20 Juli (Rabu, Kamis, dan Senin pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah), dan 24 Desember (Kamis, pada Hari Raya Natal).

Agung mengungkapnya, berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama, ternyata dapat meningkatkan disiplin PNS. (tety)

Leave a Comment