14.9 C
New York
24/04/2026
Ekonomi

Hanif : Bayar Iuran BPJS TK Tak Semahal Harga Rokok

PEKALONGAN (Pos Sore) –Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan,untuk mengiur menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) tidak berat dan sulit.

“Beli rokok sekali bisa bayar iuran 3 bulan. Jadi bukang mengurangi penghasilan tetapi menunda manfaat. Dipakai cadangan untuk nanti jika terjadi apa-apa. Kalau terjadi kecelakaan ada uangnya.”

Ia mencotohkan salah seorang pekerja yang meninggal dan ahli warisnya mendapatkan santunan Rp21juta. Dengan nilai santunan sebesar itu artinya, menjadi sangat amat penting ketika ada risiko akibat pekerjaan dan meninggal ada yang menanggung.

Hal ini ia tegaskan saat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 105 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar 16.868.500.kepada 5 ahli waris pekerja peserta BPJS TK di Kelurahan Bener,Kecamatan Wiradesa,Kabupaten Pekalongan,Kamis (23/4).

Dengan menjadi peserta akhirnya, kata Hanif, semua persoalan ketidakpastian dalam bekerja akan dibingkai dalam mekaminsme BPJS TK. “Peserta dengan upah Rp1,2 juta, hanya menanggung iuran program JKM  sebesar 0,3 persen dari upah (Rp3.500 per bulan).”

Artinya, kata Hanif, peserta setiap bulan hanya membayar iuran tidak lebih besar dari membeli sebungkus rokok. “Beli rokok sekali bisa bayar iuran 3 bulan. Jadi bukang mengurangi penghasilan tetapi menunda manfaat. Dipakai cadangan untuk nanti jika terjadi apa-apa. Kalau terjadi kecelakaan ada uangnya”

Hanif berpandangan, penting bagi rakyat menjadikan dirinya bagian dari program BPJS TK. Termasuk pekerja yang tidak punya bos juga harus ikut,BPJS TK.Maka dari itu, BPJS TK harus responsif dan menyiapkan perangkat pelayanan yang memuaskan.

Termasuk pemberian santunan ini juga jangan sampai di sini saja, akan tetapi mereka yang benar-benar berhak mendapatkan santunan.Sebenarnya kata Hanif, persoalan asuransi ini tak lain adalah masalah kepercayaan yang selama ini belum terbangun dengan baik.

Namun, BPJS TK cukup komit dan alannya lancar saja.Buktinya, periode Januari-Maret 2015 sekitar Rp3,3 Triliun sudah disalurkan untuk 3 program jaminan. Seperti di Pekalongan dengan jumlah peserta hingga 13 ribu pekerja atau hampir Rp10 miliar per tahun sudah digelontorkan BPJS untuk 3 jenis program dimaksud.

“Manfaat yang dberikan luar biasa. Kita terus mendorong tambahan pemberian manfaat baru seperti return to work ( cacat dapat masuk kerja kembali).ditangani direhabilitasi dan dikembalikan ke tempat pekerja.Ada kewajiban pengusaha menampung pekerja disable 1 persen dari jumlah pekerja.Jangan dikira penyandang cacat tidak bisa bekerja justru mereka lebih produktif.”

Hanif menegaskan, pengusaha wajib mendaftakan pekerjanya. Pegawai wajib didaftarkan bupati, camat,lurah dan pekerja mandiri juga bisa mendaftar secara mandiri.(fitri)

Leave a Comment