0.3 C
New York
12/02/2025
Aktual

Hak Dasar Pekerja Migran Dan Keluarganya Harus Dilindungi

JAKARTA — Minimnya perlindungan hak-hak dasar bagi [ekerja mingran mendesak Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk mengimbau semua negara pengirim pekerja migrant yang tergabung dalam Colombo Process (CP) agar sama-sama mendesak negara-negara penempatan atau penerima tenaga kerja untuk patuh pada keharusan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya.

Pernyataan itu disampaikan Muhaimin ketika Menteri Promosi Tenaga Kerja Luar Negeri dan Kesejahteraan Srilanka, Hon Dilan Perera di ruang kerjanya, Rabu (5/2).

Muhaimin mengatakan, harus ada persamaan hak dan kewajiban antara negara pengirim pekerja migran dan penerima mengingat kedua belah pihak saling membutukan. Dengan demikian upaya bersama untuk mengembangkan kualitas standar pelatihan ketrampilan dan kompetensi kerja, pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan.

Kedua menteri sepakat bahwa kerjasama dan komitmen dari negara-negara pengirim dan penerima pekerja migran mutlak di[erlukan guna mencegah terjadinya perdagangan manusia (human trafficking), penempatan pekerja migran ilegal serta eksploitasi dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran yang selama ini masih terjadi di negara-negara penempatan.

Colombo Process yang diketuai oleh Srilanka dan beranggotakan 11 negara yakni Afghanistan, Bangladesh, Tiongkok, India, Indonesia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Viet Nam merupakan forum konsultasi regional para Menteri Negara-negara Pengirim Tenaga Kerja se Asia, yang bersifat tidak mengikat (non-binding

Pertemuan antara Muhaimin dengan Hon Dilan Perera ini diadakan untuk mendukung Senior Official Meeting (SOM) of the Colombo process ke-5 yang akan dilangsungkan di Srilanka pada 17 – 18 Maret 2014. Pertemuan SOM ini merupakan momentum yang baik bagi negara-negara pengirim tenaga kerja untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan dinamika global yang terjadi akhir-akhir ini.

“Kita berharap pertemuan Colombo Process nantinya semakin memperkuat posisi negara-negara anggota dalam bernegosiasi dengan negara-negara penerima dan menghidupkan kembali dialog antar negara-negara anggota dengan melibatkan negara tujuan tenaga kerja yang relevan, termasuk negara pengamat,” kata Muhaimin.

Data menunjukkan setiap tahun tercatat lebih dari 2,5 juta pekerja di wilayah Asia meninggalkan negara asalnya untuk bekerja di negara lain. Sebagian besar mereka bekerja di wilayah Timur Tengah di berbagai sektor seperti jasa, perdagangan dan konstruksi, sedangkan sebagian lagi bekerja di wilayah Amerika Serikat, Eropa dan Negara lainnya di Asia. (hasyim husein)

Leave a Comment