Momentum memperkuat tatakelola organisasi
Terkait KLB, kali ini memfokuskan pembahasan pada perubahan Anggaran Dasar (AD) Ikatan Notaris Indonesia dan Kode Etik Notaris (KEN). Sementara itu, RP3YD fokus pada pembahasan perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia.
KLB RP3YD ini menjadi momentum penting bagi INI dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kompetensi notaris, sekaligus merespon tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Melalui forum ini, PP INI berharap regulasi internal organisasi dapat lebih responsif terhadap perkembangan hukum, teknologi, serta meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kenotariatan.
Dijelaskan, KLB-RP3YD sebagai sarana pertemuan antara Pengurus Pusat dengan seluruh Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah INI dari seluruh Indonesia.
Di hari ketiga, 26 November 2025, diadakan kegiatan Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan. Kegiatan ini menjadi sarana bagi seluruh Notaris di Indonesia untuk memperoleh perkembangan ilmu terkini di bidang kenotariatan khususnya, serta ilmu hukum pada umumnya.
“Selain itu, kegiatan ini juga menyediakan sertifikasi di bidang perkoperasian dan perbankan syariah bagi para peserta, baik Notaris maupun ALB,” lanjutnya.
Pelaksanaan KLB–RP3YD sekaligus mempertegas komitmen INI untuk terus memperkuat integritas, kapabilitas, dan standar layanan notaris sebagai pejabat umum.
Dengan pelaksanaan kegiatan penting ini, Ikatan Notaris Indonesia menegaskan langkah maju organisasi dalam menghadapi tantangan profesi di era modern, serta terus berupaya menjaga martabat dan peran strategis notaris dalam sistem hukum
