14 C
New York
13/10/2025
AktualNasional

Hadapi Perang Generasi V, Indonesia Perlu Bentuk Dewan Keamanan Nasional

Dengan mencermati tata kelola Keamanan Nasional kita saat ini dihadapkan dengan kebutuhan akan respons terhadap dinamika ancaman, banyak pihak yang mengharapkan Indonesia segera membentuk DKN tersebut.

Dewan Keamanan Nasional menjadi forum koordinasi tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis yang berkaitan dengan keamanan nasional dan memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan seluruh kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman.

Dalam pemahamannya, saat ini tata kelola keamanan nasional tersebar di berbagai lembaga negara/pemerintahan dan dikoordinasikan oleh Menko Polhukam atau melalui rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden.

Kita memang memiliki Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 101 Tahun 1999 dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo sebagai tindak lanjut amanat Pasal 15 Undang Undang Nomor: 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Tugas pokok yang diemban Wantannas dan DPN saat ini tentu sangat berbeda dengan tugas dan fungsi Dewan Keamanan Nasional sebagaimana berlaku di banyak Negara.

Komisi I DPR-RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Wantannas pada 14 Nopember 2024 mendukung revitalisasi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) untuk menjadi Dewan Keamanan Nasional Republik Indonesia sebagaimana National Security Council yang berlaku di banyak Negara.

Barangkali usulan ini bisa menjadi momentum untuk terus menggulirkan gagasan pembentukan DKN sebagaimana diharapkan oleh berbagai pihak.

“Gagasan pembentukan lembaga DKN ini harus jelas rencana waktunya dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tandasnya.

Leave a Comment