“Dengan konsep keamanan nasional yang komprehensif, tentu kita tidak mungkin lagi hanya bertumpu pada pelibatan militer dan kepolisian, melainkan juga harus melibatkan setiap warganegara sebagaimana Sistem Keamanan Nasional yang kita anut yang bersifat semesta.”
Dalam menghadapi dinamika ancaman yang bergerak begitu cepat dengan dimensi yang begitu kompleks, setiap negara semakin dituntut untuk mampu melakukan respons yang komprehensif dan terpadu antara respons militer dengan non-militer secara efektif.
Tuntutan inilah yang akhirnya membawa banyak negara di dunia untuk membentuk lembaga atau organisasi yang memungkinkan terjadinya kolaborasi dan koordinasi lintas sektoral yang dinamakan Dewan Keamanan Nasional (DKN)
Dewan ini juga difungsikan sebagai wadah perumusan kebijakan strategis keamanan nasional dan assesment akhir terhadap ancaman yang dihadapi sebuah Negara.
Negara-negara yang memiliki forum koordinasi semacam DKN secara empirik ternyata lebih siap menghadapi berbagai jenis dan bentuk ancaman karena memliki struktur koordinasi yang lebih maju.
Banyak negara yang telah memiliki Dewan Keamanan Nasional (DKN),seperti: Malaysia, Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan lain-lain.
Indonesia sendiri sampai saat ini belum memiliki lembaga semacam DKN yang berfungsi sebagai forum koordinasi tingkat tinggi yang dipimpin langsung oleh Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara untuk merespons isu-isu keamanan nasional.