15.7 C
New York
12/10/2025
Aktualhukum

Gufroni dan LBH Muhammadiyah Melawan Raksasa PIK-2, Membela Tanah Rakyat, Melawan Kriminalisasi

Konflik pun makin memanas ketika PIK-2 memasang pagar laut di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.

Atas nama LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni mengajukan Somasi Terbuka langsung di atas pagar laut.

Gufroni memberi tenggat waktu tiga hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk mengakui pembangunan ilegal tersebut.

Bila tidak, ia menegaskan kasus ini akan dibawa ke Bareskrim Polri. Aksi ini ramai diberitakan media. Memperlihatkan keberanian LBH Muhammadiyah menghadapi oligarki.

Tidak hanya itu, Gufroni dan LBH AP PP Muhammadiyah juga turun tangan membela Muhammad Said Didu yang dilaporkan oleh Kepala Desa Blimbing, Mas Kota, ke Polres Tangerang.

Pelaporan tersebut diduga kuat bermotif pembungkaman suara kritis. Terlebih sang kades bersama APDESI justru mendukung PIK-2 berseberangan dengan kepentingan rakyat yang seharusnya mereka bela.

Kasus Charlie Chandra juga ditangani LBH ini. Charlie Chandra menggugat, karena tanah orang tuanya seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang- diserobot korporasi.

Tanah mereka rampas dan Charlie kemudian dikriminalisasi hingga ditahan selama dua bulan.

Hal serupa menimpa H. Fuad Zarkasy, yang kehilangan tanah seluas 200 hektar dengan SHM atas 92 hektar di antaranya diduga kuat diambil secara ilegal.

Leave a Comment