TANGERANG (possore.id) — Sejak Maret 2023, nama Gufroni, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT), semakin dikenal.
Bukan hanya di lingkungan akademik, tetapi juga di medan perjuangan hukum melawan salah satu konglomerasi properti terbesar di Indonesia, PIK-2.
Ia tercatat sebagai Direktur LBH UMT dan Ketua Bidang Riset dan Advokasi LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah).
Kini, ia berada di garda terdepan membela hak warga atas tanah mereka yang dirampas secara sewenang-wenang.
Perjuangan panjang itu dimulai ketika LBH AP PP Muhammadiyah membela Haji Sutrisno Lukito.
Seorang warga pemilik tanah seluas 10.000 meter persegi yang digusur dan dirampas oleh PIK-2 tanpa ganti rugi sepeserpun.
Bukannya mendapatkan keadilan, Haji Sutrisno justru dikriminalisasi dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Dalam proses hukumnya, Gufroni menyatakan besar dugaan semua aparat penegak hukun (APH) — polisi, jaksa, hakim, telah “bermain mata dan menerima sesuatu” dari korporasi.