JAKARTA (Possore.id) — Meski Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sudah diundangkan sejak 19 tahun lalu, namun angka KDRT di Indonesia masih tinggi.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo menyebut setidaknya ada dua pemicu mengapa UU ini belum sepenuhnya bisa meminimalisir kasus-kasus KDRT.
Pertama, adanya anggapan bahwa KDRT adalah sebuah aib rumah tangga. Karena dianggap aib, masyarakat cenderung malu bahkan menutupi kasus KDRT.
Kedua, proses penanganan laporan kasus KDRT yang sangat panjang dan berbelit. Ini membuat masyarakat maupun korban KDRT enggan untuk melaporkan kasusnya.
“Mungkin lapor sudah, tetapi butuh saksi-saksi, prosesnya berbelit. Padahal meminta orang lain untuk jadi saksi KDRT juga tidak semua orang mau. Banyak yang tidak mau repot dan tidak mau melibatkan diri pada persoalan keluarga lain,” jelas Giwo.
Demikian ditegaskan Giwo di sela Kampanye Jelang 2 Dekade UU PKDRT bertema “Gema Kolaboratif Multistakeholders Menghapuskan KDRT di Ruang Publik” di area car free day Sudirman, Jakarta, Minggu 15 Oktober 2023.
Karena itu, menurut Giwo, pemerintah harus melakukan evaluasi sekaligus mengawal implementasi UU PKDRT di lapangan.
Jangan sampai payung hukum yang proses penyusunan hingga pengesahannya memakan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit pada akhirnya tidak bermanfaat.
Ia juga mengkritisi ketidakjelasan instansi yang bertanggungjawab penuh terhadap implementasi UU PKDRT ini. Produk sudah diluncurkan, namun instansi yang bertanggungjawab penuh terhadap implementasi UU tidak jelas.
“Jadi ketika menggoalkan UU PKDRT maupun produk undang-undang perlindungan pada Perempuan lainnya, seolah hanya mengejar yang penting UU sudah ada, sedang implementasinya bagaimana, tidak jelas,” kata Giwo.
Ia berharap menjelang dua dekade UU PKDRT, pemerintah termasuk lembaga legislative untuk mengevaluasinya kembali. “Harus jelas siapa yang mengawal UU ini di lapangan,” katanya.
Selain itu, perlu dilakukan kajian akademik terkait hal-hal teknis di lapangan. Tujuannya agar produk perlindungan hukum ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh kaum Perempuan.
Giwo mengaku prihatin bahwa sejauh ini, pos-pos pengaduan kasus KDRT masih sangat minim. Beberapa pos pengaduan hanya disediakan di kantor-kantor miliki pemerintah, rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan lain. Namun di ruang publik, pos pengaduan KDRT nyaris tidak ada.
“Tanpa kemudahan menemukan pos pengaduan, korban pun bingung ke mana harus melaporkan jika mengalami KDRT,” ujar Giwo.
Kampanye Jelang 2 Dekade UU PKDRT yang menghadirkan sejumlah organisasi perempuan tersebut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Dalam sambutan singkatnya, Bintang berharap dukungan dari semua stakeholder juga organisasi perempuan untuk lebih menggaungkan UU PKDRT.
“Kita tunggu aksi semua pihak untuk bersama-sama menggaungkan UU PDKRT dan mengawal setiap kasus KDRT yang ada di lapangan,” tandas Bintang.
Berbagai data menunjukkan, kekerasan dalam rumah tangga masih tinggi dari tahun ke tahun.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.
Data juga menunjukkan 1 dari 9 (11,3%) perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik (8,2%) dan/atau seksual (5,7%) oleh pasangan selama hidupnya.
Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh suami/pasangan yang terbanyak dialami adalah pembatasan perilaku (30,9% selama hidup; 22% setahun terakhir).
Kondisi ini selaras dengan persepsi atau sikap perempuan yang sebagian besar menyatakan setuju terhadap pernyataan bahwa “istri yang baik harus patuh pada suami meskipun bertentangan dengan keinginan istri”.
Sedangkan kekerasan yang dilakukan orang lain atau bukan pasangan adalah 20% selama hidupnya secara fisik (15,4%) dan/atau seksual (5,2%); dan 6% dalam setahun terakhir.
Bentuk kekerasan seksual oleh bukan pasangan paling banyak dialami perempuan adalah dikirimi pesan berbau seksual lewat medsos, perilaku bicara, komentar berbau seksual, diperlihatkan gambar berbau seksual, dan disentuh/diraba bagian tubuhnya.
Sedangkan berdasarkan data Simfoni PPA dari Januari- Desember 2022 menurut tempat kejadian kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di rumah tangga (KDRT) yakni sebesar 73,1% (8.432 kasus), sementara pelakunya Sebagian besar adalah suami 56,3%.
Data terbaru dari Komnas Perempuan dan layanan pengaduan terpadu mencatat bahwa sepanjang tahun 2022, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus.
Dari total jumlah tersebut, ada 61 persen kasus yang terjadi di ranah privat, dengan 91 persennya adalah kasus KDRT. Korban adalah istri dan anak dengan pelaku suami atau ayah.
Banyak hal yang menyebabkan KDRT begitu marak di Indonesia misalnya ketidaksetaraan gender, ketidaksetaraan dalam hubungan rumah tangga, ada masalah ekonomi.
Selain itu, ketidakadilan sosial, kekerasan keluarga yang merupakan budaya tersembunyi, dan kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak individu.
