JAKARTA (Pos Sore) — Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) DR. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd, menyesalkan adanya pihak yang melibatkan anak-anak dalam aksi unjuk rasa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja pada 6-9 Oktober 2020. Dari kerumunan massa itu, ternyata pelajar sekolah kejuruan ikut demo yang diduga karena ada yang mengajaknya.
“Hasil pemeriksaan polisi di handphone anak-anak tersebut ditemukan pesan berantai dari WhatsApp Group. Pesan tersebut berisi ajakan demo menggugat UU Cipta Kerja,” kata Giwo Rubianto dalam konferensi pers virtual, terkait demo yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan merusak fasilitas umum, Sabtu (10/10/2020).
Polda Metro Jaya sendiri telah menahan 66 siswa sekolah berlatar belakang siswa SMP dan SMU dalam demonstrasi pada 7 Oktober 2020. Polisi menemukan simbol-simbol sekolah. Dalam aktifitas demo, anak-anak sekolah ini turut melakukan perbuatan anarkis seperti melempar batu dan benda-benda lainnya ke arah polisi dan merusak fasilitas umum.
Menurutnya, pelibatan anak dalam kegiatan politik termasuk penyampaian aspirasi politik di jalanan adalah bertentangan dengan Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 15 UU 35 Tahun 2014 menyebutkan, “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual”.
Kowani menyesalkan pihak yang menjadikan anak sebagai obyek dan horban hate speech (ujaran kebencian) dan hate spin yakni pemelintiran kebencian yang beredar di media sosial dan WhatsApp Group.
Anak-anak yang harusnya terlindungi justru menjadi korban dari beredarnya informasi memecah belah para pemimpin bangsa, memecah belah anak bangsa apalagi jika informasi yang tersebar berisikan berita bohong (hoax).
Karenanya, Kowani mengimbau kepada para keluarga dan pendidik untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan menjaga anak-anak mereka tetap terlindungi. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih menghantui kita semua.
Giwo pun mengajak, anggotanya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melindungi anak-anak dari virus corona dengan mengikuti protokol kesehatan secara benar. Pasalnya, selain lansia, anak-anak juga rentan tertular virus asal China itu.
“Kowani akan mengajak para mitra dan anggota ormas anggota untuk sama-sama berupaya melindungi anak-anak dari ketidakpedulian orang tua akan pentingnya protokol kesehatan. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari kluster demonstrasi dalam penularan Covid-19,” tandasnya.
Kowani juga menyesalkan upaya yang dilakukan orang dewasa yang mengatasnamakan dosen, yang di media sosial menjanjikan memberikan nilai A bagi mahasiswa yang ikut dalam demonstrasi menolak UU Omnibuslaw.
Janji propaganda yang dilakukan dosen tersebut ibarat api, yang memerankan diri sebagai minyak tanah yang dapat membakar api yang menyulut ke seluruh daerah di Indonesia.
“Harusnya dosen atau kampus memberi tauladan yang baik dalam penyampaian aspirasi yang menjunjung tinggi aturan hukum, norma, dan tidak anarkis, karena kenyataannya demontrasi yang terjadi berlangsung anarkis dan penuh dengan kekerasan,” kata Giwo.
Giwo berpandangan propaganda dosen bagi anak-anak sekolah (bukan mahasiswa) yang disampaikan di media sosial tentu dianggap sebagai nilai yang dijunjung tinggi, bahwa demonstrasi adalah satu-satunya jalan paling cepat untuk mendapatkan nilai A dibandingkan jika dilalui dengan jalan perkuliahan selama 16 kali pertemuan dalam 1 semester.
Terlebih jika ada dosen yang mengajak mahasiswanya demo dengan janji akan lulus dengan nilai A, tentu hal ini sangat bertentangan dengan kurikulum perguruan tinggi di mana aktifitas pendidikan jenjang Sarjana harus ditempuh dengan 140 SKS.
Sebagaimana diberitakan Umar Sholahudin, dosen pengampu mata kuliah Gerakan Sosial dan Pembangunan Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, dalam unggahan akun Facebooknya Umar Sholahudin berjanji akan memberi nilai A kepada mahasiswa yang mengikuti demonstrasi tolak UU Omnibus Law Kamis (8/10/2020).
Diberitakan Kompas.com, saat dikonfirmasi mengenai unggahannya tersebut, Umar membenarkan akan memberi nilai A kepada mahasiswanya yang ikut demonstrasi menolak UU Omnibus Law.
Umar menyebut 2 alasan perlunya mahasiswa ikut aksi menolak UU tersebut. Pertama, UU tersebut berdampak kepada mahasiswa sendiri jika nanti mereka lulus dan bekerja. Alasan kedua, turun aksi untuk menyikapi realitas sosial adalah pembelajaran yang efektif bagi mahasiswa yang merupakan agent of change.
“Dari pada hanya belajar di kelas atau daring, turun ke jalan menurut saya lebih efektif agar mereka ikut merasakan perjuangan rakyat,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Humas Andi Aruji, menyebut, kebijakan dosen tersebut tidak merepresentasikan sikap kampus dalam memberikan nilai mata kuliah kepada mahasiswa.
“Jadi, itu kebijakan pribadi, bukan kebijakan kampus secara institusi. Kampus memiliki pedoman akademik tentang pemberian nilai kepada mahasiswa. Tidak semudah itu memberi nilai A kepada mahasiswa, ada proses yang harus dilalui,” kata Andi, saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020) malam.
Proses yang dimaksud dari mahasiswa mengikuti perkuliahan, lalu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), lalu pemberian nilai melalui kartu hasil studi atau KHS.
“Jika ada dosen memberikan nilai A kepada mahasiswanya karena ikut demonstrasi tolak UU Omnibus Law, itu tidak dibenarkan secara akademik,” terang dia.
Dewan Pertimbangan Akademik UWK Surabaya akan menggelar rapat khusus menyikapi dosen yang mengobral nilai A tersebut. “Jika dalam rapat ditemukan pelanggaran akademik oleh dosen dimaksud, maka akan ditentukan tindakan sesuai hasil rapat dewan akademik,” kata Andi. (tety)
