JAKARTA (Pos Sore) — Berbagai upaya pemerintah DKI untuk memberantas parkir liar yang diduga menjadi biang keladi bocornya pemasukan daerah sampai miliar rupiah. Hal itu bermuara pada rencana pemda DKI unuk menaikkan gaji tukang parkir menjadi Rp8,8 juta, jauh di atas Upah Minimum Provinsi DKI Rp2.441.301,74.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap warga tidak cemburu bila gaji tukang parkir mencapai Rp4,8 juta. Pasalnya, langkah ini perlu diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberantas parkir liar. “Kalau Anda cemburu, ya silakan saja jadi tukang parkir. Bagus dong, nanti akan kita tes. Pemprov DKI dapat tukang parkir lebih banyak kan,” canda Ahok.
Ahok menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI selama ini berusaha mengambil langkah untuk menekan pertumbuhan parkir liar. Langkah yang bisa diambil, menurut Ahok, adalah mengelola tukang parkir liar.
Para petugas yang kemudian memakai sistem setoran, dikelola langsung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI.
“Tukang parkirnya tidak kita ganggu, kita halalkan penghasilannya. Yang tadinya gelap-gelapan (liar) ini, setoran ke atasnya kita putus. Yang nerima setoran (preman) yang dapat banyak,” ucap Ahok. (hasyim)