JAKARTA (Pos Sore) — Tidak heran jika tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Korea Selatan enggan untuk kembali ke tanah air setelah masa kontrak berakhir sebab negara ginseng itu menjanjikan gaji yang cukup menggiurkan.
Tercatat, upah minimum tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan yang signifikan. Gaji TKI di Korea Selatan rata-rata naik sekitar enam persen setiap tahunnya. Tahun ini saja gaji TKI mengalami kenaikan dari Rp9,57 juta menjadi Rp10 juta lebih.
Direktur jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan upaya negosiasi gaji terus ditempuh pemerintah menyusul penempatan TKI ke korea selatan bersifat government to government (G to G).
“Selain itu, TKI di Korea Selatan, meski sudah berjumlah 35.412 orang tidak memungkinkan untuk membentuk sebuah union atau serikat pekerja untuk menempuh bargain upah minimum,” katanya.
Upah minimum tersebut, ujarnya, masih ditambah dengan berbagai penerimaan lain seperti upah lembur yang besarannya ditentukan 150 persen dari penghitungan upah per jam. Saat ini, upah lembur sudah mencapai Rp72.900 per jam atau naik dibandingkan dengan periode sebelumnya Rp68.700 per jam. (hasyim)