18/04/2026
AktualKesra

Enam Langkah Strategis Kowani Lindungi Perempuan dan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan

JAKARTA (Pos Sore) — Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) ikut mendukung Deklarasi dan Kampanye ‘Perlindungan Perempuan dan Anak dari Berbentuk Kekerasan, Ekspoitasi dan Persekusi’ yang digulirkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kowani berpandangan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, siapapun korbannya dan siapapun pelakunya tidak dibenarkan. Semua warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman,” tegas Ketua Umum Kowani Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (9/6).

Menurutnya, di era kemajuan teknologi dan informasi saat ini, literasi bagi pengguna media sosial sangat penting agar pengguna memiliki kemampuan filter. Apa yang kita lakukan meski diniatkan sebagai wujud ekspresi, bisa jadi sudut pandang orang lain dipahami secara
berbeda.

“Jadi kehati-hatian sangat penting agar tidak menimbulkan dampak yang kita tidak inginkan,” ujarnya di sela deklarasi yang dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise.

Karenanya, sebagai organisasi yang beranggotakan 91 organisasi perempuan tingkat pusat, Kowani meminta semua pihak mendukung upaya memastikan semua anak aman dari segala bentuk kejahatan seksual, kekerasan, eksploitasi dan
persekusi.

“Kowani juga meminta anak Indonesia mendapatkan literasi agar terbiasa menggunakan media sosial secara aman,” tambahnya.

Giwo menambahkan, diperlukan juga pihak Kepolisan untuk dapat menindak tegas kepada pelaku tindakan kejahatan seksual, kekerasan, ekspoitasi dan perkusi terhadap perempuan dan anak. Tentunya, dengan lebih memprioritaskan laporan dan menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

Karena itu, Kowani yang beranggotakan 52 juta perempuan di seluruh Indonesia, berkomitmen mewujudkan deklarasi dan kampanye yang sudah dicanangkan itu. Ada beberapa langkah strategis yang dilakukan.

Pertama, meningkatkan advokasi kepada penyelenggara negara, baik pusat maupun daerah dalam mewujudkan kebijakan yang ramah terhadap perempuan dan anak.

Kedua, melakukan terobosan dengan mengembangkan model-model sosialisasi, edukasi untuk peningkatan pemahaman, kapasitas dan keterlibatan masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak.

Ketiga, menjalin kerjasama intensif dengan pelaku media untuk pemajuan perlindungan perempuan dan anak.

Keempat, meningkatkan kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha, tokoh agama, tokoh adat dan pelaku budaya untuk pemajuan dan percepatan capain perlindungan perempuan dan anak.

Kelima, membangun mekanisme pengaduan kasus kekerasan perempuan dan anak yang terintegrasi.

Keenam, mengembangkan layanan rehabilitasi secara komprehensif baik kepada korban maupun pelaku. (tety)

Leave a Comment