JAKARTA (Pos Sore) —Direktur Industri Hasil Hutan Dan Perkebunan,Ditjen Industri Agro, Kementerian Perindustrian,Pranata meminta Permendag No 64/2012 tentang hasil hutan dan pertanian dari voluntari menjadi mandatori untuk produk kertas agar direvisi karena dikhawatirkan akan menganggu kinerja ekspor ke depan.
“Jika dua kebijakan ini tetap dipaksakan, dan berakibat pada penurunan kinerja ekspor pulp dan paper,nantinya maka Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup patut dimintai pertangggunjawaban.”
Apalagi,katanya kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri pulp dan kertas yang ditetapkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sudah sangat membenani pelaku industri di pulp (bubur kertas) dan paper.
“Jika dua kebijakan ini tetap dipaksakan, dan berakibat pada penurunan kinerja ekspor pulp dan paper,nantinya maka Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup patut dimintai pertangggunjawaban,”ungkap Pranata, Selala, (23/12).
Hal ini ia kemukakan pada Diskusi Peningkatan Ekspor Pulp dan Kertas Diskusi membahas Optimalisasi Hulu dan Hilir untuk Peningkatan Nilai Ekspor Industri Pulp dan Kertas yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri.
Besarnya beban yang harus ditanggung industri pulp dan kertas serta banyaknya kendala yang terjadi selama ini,kata Pranata membuat pihaknya tidak berani mematok pertumbuhan ekspor industri pulp dan kertas pada 2015 terlalu tinggi.”Kalau dilihat dari kondisi yang ada, saya perkirakan pertumbuhan ekspor tidak lebih dari 6-7 persen.”
Kendati Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Paper (APKI), Rusli Tan, berani memprediksikan pertumbuhan ekspor sekitar 12 persen, namun Pranata tidak berani menampiknya.”Silahkan saja Pak Tan, mempredisikan tinggi.Secara rill produksi juga masih rendah.yang naik bukan kapasitas akan tetapi nilai produksinya.Makanya,ke depan saya berharap dengan pemerintahan Jokowi langgeng dan keadaan akan tenang-tenang saja.”
Pranata menyatakan jika kebijakan ini tetap dipaksakan berlaku Januari 2015 tanpa ada keringanan, ia yakin kebijakan ini akan menganggu kinerja ekspor pulp dan kertas.”Januari kalo emang harus, ada tenggang waktu setengah tahun untuk proses inspeksi tetep jalan. Tidak boleh langsung di ‘cut’. Kalau di ‘cut’ harus SVLK, ekspornya langsung terganggu.”
Pranata,menginginkan SVLK untuk industri pulp dan kertas tidak diberlakukan, karena merupakan industri hilir yang bahan bakunya sudah legal.”Kami yakin tidak setuju, bahkan saya ingin kertas itu keluar dari SVLK. Karena kertas itu produk hilir, bahan bakunya pulp, dan pulp itu sudah legal. Secara rasio harusnya itu yang jadi pemikiran.”
Rusli Tan menilai secara keseluruhan sertifikasi SVLK untuk kertas produksi di dalam negeri belum mampu mendongkrak daya saing dengan produk impor.“Kan aneh, pemerintah malah memperjuangkan kertas impor dari hasil anak bangsa.Kita harus ikut SVLK.impor bebas..
Di sisi lain, jika produsen lokal mematok harga jual ekspor di atas harga domestik bisa-bisa dituduh dumping yang sebenarnya juga dibuat-buat. Produsen mau ekspor harus punya SVLK, padahal sebelumnya sudah mengantongi Forest Stewardship Council (FSC).(fitri)
