JAKARTA (Pos Sore) – Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Harjanto, mengungkapkan, pengembangan industri aneka tetap diprioritaskan di tengah lesunya perekonomian global.Bahkan pihaknya terus melakukan tindakan-tindakan ekstra demi ketahanan industri nasional.Termasuk memfasilitasi segala kebutuhan industri nasional agar mampu meningkatkan daya saingnya dengan berbagai penyempurnaan kebijakan.
“Saat ini industri aneka nasional mencapai 1.035 perusahaan dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 1,08 juta orang dengan total nilai investasi pada tahun 2014 sebesar Rp. 21,23 triliun. Sementara itu, total nilai ekspor industri aneka nasional pada tahun 2014 mencapai USD 11,13 miliar atau memberikan kontribusi terhadap ekspor nasional sebesar 6,31%,” ungkapnya di Kemenerin, Selasa (15/9).
Sesuai kewenangan yang dimiliki, katanya, dalam upaya meningkatkan daya saing industri nasional, Kementerian Perindustrian melakukan langkah-langkah kebijakan strategis dengan melanjutkan program restrukturisasi mesin/peralatan, khususnya untuk industri alas kaki dan penyamak kulit untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi industri.
“Saat ini industri aneka nasional mencapai 1.035 perusahaan dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 1,08 juta orang dengan total nilai investasi pada tahun 2014 sebesar Rp. 21,23 triliun. Sementara itu, total nilai ekspor industri aneka nasional pada tahun 2014 mencapai USD 11,13 miliar atau memberikan kontribusi terhadap ekspor nasional sebesar 6,31%.”
Memfasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual pada design produk industri aneka dalam negeri,meningkatkan promosi industri aneka secara eksklusif pada forum resmi nasional dan internasional untuk memunculkan industri kelas dunia.
“Ini sejalan dengan rencana pengembangan national branding sebagai upaya peningkatan nilai tambah bagi industri di dalam negeri.Sedangkan untuk pengendalian impor dan pengamanan pasar dalam negeri, pemerintah kontinyu membangun kebijakan yang bersifat non-tariff seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan pengaturan tata niaga untuk impor produk barang jadi. Hal tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen perlindungan industri dalam negeri atas serbuan produk impor.(fitri)
