7.6 C
New York
16/10/2024
Aktual

DPR Tolak Calon KY

JAKARTA (Pos Sore)– Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum akhirnya menolak tiga calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) dan mengembalikannya berkas itu kepada lembaga tersebut.

Penolakan dilakukan Komisi III melalui rapat pleno komisi yang dipimpin  Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli, Selasa (4/2). “Pada rapat pleno komisi tersebut, disepakati seorang calon hakim disetujui jika mendapat persetujuan minimal 50 persen plus satu dari anggota Komisi III yang hadir,” kata kader Partai Demokrat tersebut.

Rapat pleno dihadiri 48 anggota dari 53 anggota. Berdasarkan kesepakatan pada rapat pleno, kata dia, maka setiap calon hakim agung harus mendapat persetujuan minimal dari 25 anggota untuk disetujui sebagai hakim agung.

Namun, pada rapat pleno tersebut, calon hakim agung Sunarto hanya mendapat persetujuan dari lima anggota, sedangkan 43 anggota lainnya tidak memberikan persetujuan.

Calon hakim Suhardjono hanya mendapat persetujuan dari tiga anggota, sedangkan 44 anggota tidak setuju serta satu anggota lainnya tidak memberikan pilihan.

Demikian juga calon hakim agung Maria Anna Samiyati hanya mendapatkan persetujuan dari tiga orang anggota, sedangkan 44 anggota lainnya tidak setuju dan satu anggota lainnya tidak memberikan pilihan.

“Dengan hasil tersebut, maka diputuskan ketiga calon hakim agung dikembalikan ke Komisi Yudisial karena ditolak oleh Komisi III DPR RI,” katanya.

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan, Komisi III menolak tiga calon hakim agung karenaq menilai dari segi kompetensi belum memenuhi syarat untuk menjadi hakim agung.

Ia menjelaskan, pada uji kelayakan dan kepatutan, ketiga calon hakim agung tersebut terlihat tidak memiliki sikap yang tegas tersuatu pesoalan yang dihadapi serta argumentasinya juga lemah.

Menurut Trimedya, dengan penolakan dari Komisi III ini maka ketiga calon tersebut dikembalikan ke Komisi Yudisial.

“Komisi III mengusulkan agar Komisi Yudisial menjaring dari awal lagi, bakal calon hakim agung,” demikian Trymedya. (akhir)

Leave a Comment