18.1 C
New York
25/04/2026
Aktual

DPR Sepakati Peraturan KPU Terkait Pilkada 2024 yang Akomodasi Putusan MK

Illustrasi: Salah satu bentuk demo Darurat Indonesia Kamis lalu (22/8) yang diabadikan media/foto:CNBC

JAKARTA. Possore.id — Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah dalam rapat yang digelar Minggu (25/8/2024), menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodasi dua putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, rapat tersebut merupakan komitmen pihaknya agar tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia terkait proses pencalonan kepala daerah.

”Jadi saya menegaskan kembali, kami sudah memenuhi janji kami. Jadi tidak ada lagi keraguan pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang,,” kata Doli usai memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).

Ia menyebut peraturan KPU itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70 dan juga sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Dalam kesempatan itu Doli juga menyatakan terimakasih kepada masyarakat luas, khususnya mahasiswa, atas partisipasinya mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, di hampir semua kota Indonesia masyarakat dari berbagai elemen yang dimotori mahasiswa unjuk rasa di bahaw tajuk Darurat Indonesia, memprotes usaha Baleg DPR membahas RUU Pilkada dan ingin secara kilat memutuskannya menjadi UU Pilkada yang baru.

Tujuan Baleg DPR ini jelas “menganulir” putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi angin segar kepada Parpol mengajukan calon gubernur dan membatasi usia calon gubernur serendah-rendahnya 30 tahun ketika mendaftar.

Dalam rapat DP bersama penyelenggara pemilu, Minggu, Doli mengungkapkan Komisi II DPR RI secara khusus mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk hadir dalam rapat guna memastikan bahwa putusan yang disepakati bisa segera di harmonisasi dan diundangkan.

”Ini baru pertama kali kita mengundang Menteri Hukum dan HAM dalam pembahasan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu untuk memastikan bahwa setelah secara politik diputuskan dalam rapat konsultasi ini, tadi komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa ini segera langsung diproses untuk diharmonisasi dan diundangkan.”

” Mudah-mudahan bisa hari ini selesai. Kemudian dari Kementerian Dalam Negeri juga seperti itu, KPU yang membuat draft juga seperti itu, Bawaslu dan DKPP semuanya setuju,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Legislator Dapil Sumatera Utara III ini pun berharap setelah putusan ini tidak ada lagi keraguan yang muncul pada publik terkait jalannya proses pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

”Jadi Insyaallah tidak lagi ada keraguan, tidak ada lagi syak wasangka, tidak ada lagi spekulasi maka kita sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada 2024,” harapnya.

Di akhir, pun berterima kasih kepada setiap elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi baik secara langsung hadir di DPR maupun melalui media sosial, menurutnya hal tersebut adalah bagian dari demokrasi yang perlu dihargai.(***)

 

Leave a Comment