JAKARTA (Pos Sore) — Anggota Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily, menilai, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pendaftaran ibadah haji ditutup atau diberhentikan sementara karena jumlahnya sudah mencapai 2,4 juta orang, membatasi kebebasan umat beribadah haji. Alasan dana haji yang sudah mencapai Rp56,8 triliun dan dana abadi umat (DAU) Rp 2,4 triliun itu, juga tidak tepat.
DPR RI sebagai pengawas penyelenggaran dan keuangan ibadah haji tidak saja Komisi VIII DPR, melainkan juga Komisi V untuk transportasi, dan Komisi IX untuk masalah kesehatan jamaah haji. Jadi, pengawasan dilakukan secara komprehensif kelembagaan. Timwas DPR yang diketuai Ketua DPR RI Marzuki Alie, katanya, menggunakan dana sendiri, bukan dari Kemenag RI agar pengawasannya independen.
“Setidaknya ada laporan keuangan secara periodik yang dipublikasi terbuka pada masyarakat, melalui website Kemenag RI,” tandas anggota Komisi VIII DPR RI FPG TB. Ace dalam diskusi ‘Pengelolaan Dana Haji’ di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (13/2/).
DPR juga menolak usulan Kemenag RI yang akan menaikkan biaya awal pendaftaran dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta. “Mengenai ini belum bisa disepakati karena khawatir terjadi pernyimpangan,” kata politikus Partai Golkar ini.
Sampai hari DPR tidak mengetahui seberapa besar seluruh dana haji yang terhimpun dan tersimpan di berbagai bank negara. Karena itu, kata Ace, DPR berharap dana haji tersebut dikelola secara profesional dan transparan. (andoes)