16.1 C
New York
23/04/2026
Aktual

DPR Belum Bisa Proses Pemecatan Fahri Hamzah

JAKARTA (Pos Sore) — Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan, pihaknya tidak bisa memproses penggantian Fachri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI bila wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengajukan gugatan hukum.

“Pimpinan DPR RI di luar Fachri tidak akan berani mengambil keputusan apa pun walau nantinya menerima surat dari DPP PKS. Pimpinan DPR RI tidak bakal berani menindaklanjuti pemecatan Fachri apabila proses hukum masih berjalan. Masalah apa saja, dalam proses hukum, kita tak bisa bertindak sampai proses hukumnya selesai,” tegas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, Selasa (5/4).

Maka, menurut dia, jika Fahri mengugat secara hukum terhadap keputusan PKS, maka pimpinan DPR tak akan bisa mengeksekusi pemecatan Fahri itu hingga proses peradilan selesai.

Karena itu, kata Ade yang akrab dengan sapaan Akom tersebut, sampai kasus hukum Fachri selesai di pengadilan, yang bersangkutan masih tetap pimpinan DPR RI mewakili PKS. “Fachri juga masih berhak menerima fasilitas negara untuk jabatan tersebut.”

Tentang pemecatan Fahri, yang bersangkutan mengatakan, banyak kelemahan mengenai keluarnya keputusan pemecatan dirinya dari PKS. Dia akan menggugarst keputusan itu karena merasa jabatan Wakil Ketua DPR adalah jabatan publik yang tidak bisa sesuka hati diperlakukan elite PKS.

Pemecatan peraih suara terbanyak pemilihan legislatif 2014-2019 untuk Dapil NTB tersebut sebagai kader oleh DPP PKS terjadi setelah Majelis Kehormatan Partai (MKP) sebagai Majelis Tahkim menerima pengaduan dari Presiden PKS, Shohibul Imam.

Kesalahan Fahri dirunut dalam rangkaian berbagai kejadian yang dipicu atas rasa tidak puas terhadap performa Fahri sebagai juru bicara partai. Ia dianggap kerap mengeluarkan pernyataan kontroversial, kontraproduktifdan tak sejalan dengan arahan partai saat itu.

Pernyataan Fahri yang membuat DPP PKS tidak puas antara lain dia menyebut rada-rada bloon untuk para anggota DPR, mengatasnamakan DPR telah sepakat untuk membubarkan KPK, serta pasang badan untuk tujuh proyek DPR yang bukan merupakan arahan pimpinan partai.

Elite PKS merasa Fahri lebih baik melakukan terobosan-terobosan substantif berupa transformasi struktural melalui perbaikan dan pengusulan beragam Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR. Ini juga sekaligus akan mengangkat reputasi DPR dan secara khusus Koalisi Merah Putih (KMP), sebab posisi KMP di DPR adalah mayoritas.

Namun, kontroversi Fahri dengan berbagai pernyataannya tetap berulang, terkait isu kenaikan tunjangan gaji pimpinan dan anggota DPR, serta persetujuan atas Revisi UU KPK. Hal itu memicu Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri mengatakan kepada Fahri untuk meninjau ulang posisinya sebagai Wakil Ketua DPR mewakili PKS.

Salim meminta Fahri mengundurkan diri dari jabatannya. Saat itu, Fahri menyatakan mengerti akan keputusan tersebut dan siap melaksanakannya, namun meminta waktu.

Gejolak yang dimulai sejak September 2015 itu tak punya kata putus, dan Fahri tetap dianggap kontroversial. Ujungnya adalah saat Fahri membela habis-habisan Setya Novanto dalam kasus ‘Papa Minta Saham’.

Di tengah momen itu Fahri sudah menyatakan dia berpikir ulang untuk bersedia mundur dari jabatannya di DPR. Hal ini yang kemudian memicu Presiden PKS Shohibul Imam melaporkan Fahri ke Majelis Tahkim yang belakangan mengeluarkan keputusan pemecatan. (akhir)

Leave a Comment