16.1 C
New York
24/04/2026
Aktual

DPD Dukung Calon Perseorangan di Pilkada

JAKARTA (Pos Sore)— Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta, Abdul Aziz Kafia, mendukung pencalonan independen atau perseorangan dalam Pilkada.

Karena itu, Betawi kelahiran Jakarta 23 Nopember 1975 tersebut meminta partai politik (parpol) tidak mempersulit peluang calon perseorangan dalam Pilkada mendatang. Justru, kalau peluang tersebut dibuka seluas-luasnya kepada calon perseorangan diharapkan bakal lahir kader-kader terbaik bangsa untuk memimpin Jakarta. Mereka yang terpilih tu tentu memiliki visi dan misi bagus untuk memajukan dan kesejahteraan daerah.

“Dengan dimudahkannya jalur independen, anak bangsa yang ingin menjadi kepala daerah tidak hanya tergantung kepada popularitas, elektabilitas, modal, maupun parpol,” tegas Abdul Aziz dalam dialog kenegaraan ‘Deparpolisasi dalam Pilkada’ bersama Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR RI,Muhammad Iqbal dan Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya, Rabu (23/3).

Relevansi dengan revisi UU Pilkada akibat munculnya fenomena Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berwacana maju dari jalur independen, kata Abdul Aziz, seharusnya revisi UU No.8 tahun 2015 tentang Pilkada tersebut justru untuk mempermudah calon perseorangan. Sebab, sebuah UU itu dibuat bukan saja untuk Ahok, melainkan untuk kepentingan bangsa Indonesia.

“Jadi, revisi UU itu jangan karena fenomena Ahok, lalu akan ada upaya untuk mempersulit calon perseorangan. Maka, permudahlah calon independen tapi dengan tetap mengikuti aturan dan mekanisme UU Pilkada. Apalagi, maju melalui Parpol saat ini masih berat dengan istilah ‘mahar’ politik.”

Selain menguatnya calon independen itu sebagai koreksi terhadap parpol yang ternyata gagal dalam melakukan kaderisasi. “Jadi, saat ini parpol seharusnya melakukan kaderisasi dan fungsi lainnya secara sistematis, masif, dan tersetruktur. Jangan, melihat Ahok saat ini seolah-olah sudah menang. Belum. Untuk parpolharus koreksi diri,” tambah dia.

Muhammad Iqbal mengakui jika jalur independen itu sudah aturannya UU Pilkada, dan Ahok belum secara resmi maju sebagai calon independen atau melalui parpol, karena pendaftaran belum dibuka.karena itu, terlalu dini kalau fenomena Ahok itu disebut-sebut sebagai terjaidnya ‘deparpolisasi’. “Di semua negara Parpol itu dibutuhkan dan menjadi pilar demokrasi.”

Persoalan munculnya calon independen itu kata Iqbal, sebagai hak seseorang, karena memang tidak ada larangan. Dalam revisi UU Pilkada, juga masih wacana pun, juga tidak akan mempersulit calon independen. “Kalau ada yang menyebut mempersulit atau memperberat, itu kan masih wacana. PPP sendiri akan mempermudah,” jelas Iqbal.

Yunarto menegaskan jika saat ini sudah terjadi deparpolisasi. Indikatornya antara lain secara ilmiah rakyat mulai merasa jauh dengan partainya, dan tidak mau diidentifiaksi dengan partai tertentu. “Rasa kedekatan konstituen dengan parpol tertentu sudah turun dratis. Di mana fungsi parpol sebagai rekrutmen kader juga tidak berjalan, sehingga yang dominan adalah money politics, dan lain-lain,” ikian Muhammad Iqbal. (akhir)

Leave a Comment