29.7 C
New York
15/07/2025
Aktual

DKPP Akan Dengarkan Saksi, Rabu (13/8)

JAKARTA (Pos Sore) – Sidang kedua  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik, baik oleh KPU dan jajaranya,maupun oleh Bawaslu, sementara diskors sampai Rabu lusa (13/8).

Sidang kedua itu dipimpin Ketua DKPP, Jimly Assidiqie, di kantor Kemenag, Jl.MH. Thamrin, Jakarta, Senin pagi(11/8). Ada 14  perkara yang disidangkan berasal dari pengadu. Pengadu berasal dari tim  Prabowo – Hatta, tim Jokowi – JK, dan kelompok independen yang antara lain mempersoalkan ketidakbenaran data riwayat hidup calon presiden nomor 1, Prabowo Subianto,terkait pengalamannya di HKTI.

Sidang berikut dilaksanakan di tempat yang sama,Rabu (13/8),dengan agenda mendengarkan saksi dan atau ahli, serta mendengarkan bantahan dari pihak teradu.

Koordinator Tim Prabowo- Hatta, Mahendradatta, SH, selaku pengadu dalam kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU, Husni Kamil Manik dkk, mempersoalkan tindakan KPU yang membuat surat edaran yang membolehkan pembongkaran kotak suara sebelum persetujuan diperoleh dari Mahkama Konstitusi.

Di depan sidang kedua Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini
Mahendradatta membeberkan berbagai praktik yang carut – marut dalam pelaksanaan Pilpres 2014.  ‘’Ketidakprofesionalan ini sangat parah…carut marut di bawah..,’’ kata Mahendradatta yang memohon DKPP dapat segera memtuskan pengaduan ini.

Mahendra pada kesimpulannya menuding pihak KPU sangat tidak professional.

Sidang DKPP paralel dengan sidang di MK yang pada Senin ini (11/8)memasuki sidang ketiga. Pada sidang MK pekan lalu, soal pembukaan kotak suara ini sudah menjadi bahasan hakim konstitusi, dan memutuskan izin pembukaan kotak suara hasil  penghitungan Pilpres mulai berlaku Jumat (8/8).

Leave a Comment