JAKARTA (Pos Sore) — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai telah terjadi disharmonisasi peraturan pelaksanaan tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua.
PP yang dimaksud yaitu PP Nomor 60 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Permenaker No 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Kedua PP ini dinilai DJSN mengakibatkan terancamnya sustainability atas program jaminan hari tua. Selain itu, menyebabkan tidak optimalnya pemupukan dana jangka panjang sehingga hasil investasi tidak optimal. Juga ada indikasi penurunan dana JHT akibat adanya yang mengajukan klaim JHT karena PHK dan lain-lain.
“Yang namanya Jaminan Hari Tua kan buat nanti saat masa tua, bukan diambil saat terkena PHK, berhenti bekerja atau lainnya. Kalau dana Jaminan Hari Tua diambil bukan saat hari tua dikhawatirkan tidak ada dana yang tersimpan. Ini sama saja melanggar asas kegotongroyongan yang dianut dalam UU BPJS,” tegas Plt Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung, di Jakarta, Rabu (7/9).
Ia menegaskan hal itu usai melakukan kunjungan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (7/9). Kunjungan ini dimaksudkan guna menagih kinerja perluasan kepersertaan dan pelaksanaan manfaat yang berkualitas dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pencairan JHT yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) intinya, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan sesuai besaran saldo. Para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT 1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.
Dalam PP 60 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari PP 46 Tahun 2015 dijelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia, termasuk yang mengalami PHK atau berhenti bekerja.
Sementara itu, anggota DJSN dr. Rachmat Sentika, Sp.A menambahkan, Permenaker No 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, melanggar undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasioanl (SJSN). Karenanya, jika permen ini tetap akan diberlakukan maka harus mengganti undang-undang.
UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur JTH bisa diambil pekerja (peserta) atau ahli warisnya apabila peserta memasuk usia pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Dalam Pasal 35 ayat (1)-undang-undang tersebut berbunyi, “Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib”. Ayat 2 berbunyi, ”Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia”.
“DJSN sudah menyurati Presiden terkait Permen ini. Menaker juga sudah melakukan serangkaian pertemuan. Ini menyangkut kebijakan publik yang juga berarti juga menyangkut aspirasi masyarakat. Karenanya, permen ini harus dicabut atau ganti undang-undang,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015 yang merevisi PP Nomor 46 tahun 2015 tentang JHT dinilai keluar dari semangat awalnya. Karenanya, PP ini harus dikembalikan ke ‘khittahnya’. Yaitu manfaatnya bisa diambil kala peserta memasuki hari tua. (tety)
