10.7 C
New York
04/05/2026
Aktual

DJSN: Defisit Anggaran JKN Akibat Besaran Premi Tidak Seimbang dengan Biaya Manfaat

BOGOR (Pos Sore) — Defisit anggaran yang melilit program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS), menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dapat diatasi jika pemerintah menghitung ulang premi ideal yang terbaru.

Usulan DJSN pada awal JKN-KIS dilaksanakan pada 1 Januari 2014 agar premi untuk peserta PBI minimal sebesar Rp 36.000, PBPU kelas III Rp 53.000, kelas II Rp 63.000, dan kelas 1 Rp 80.000 per orang per bulan. Namun, usulan ini tidak pernah diikuti.

Maka tidak heran, defisit JKN-KIS sudah bisa diproyeksikan terjadi setiap tahunnya. Defisit terjadi karena premi yang ditetapkan tidak seimbang dengan biaya manfaat. Persoalan ini, menurutnya, lebih tepatnya disebut unfunded, bukan defisit.

JKN-KIS dikatakan defisit jika besaran premi sudah ditetapkan sesuai hitungan aktuaria, tetapi dalam pelaksanaannya ternyata kurang. Sedangkan unfunded adalah premi yang ditetapkan tidak sesuai dengan hitungan aktuaria, sehingga terjadi kekurangan pembiayaan.

“Besaran premi ini dihitung berdasarkan kebutuhan sekarang, dan jika direalisasikan dipastikan akan mencegah defisit JKN-KIS. Hitungan DJSN, kebutuhan premi untuk seluruh segmen peserta jika dirata-rata sebesar Rp 54.751 per orang per bulan,” jelas Komisioner DJSN Achmad Ansori, dalam media gathering forum media DJSN di Bogor, Rabu (27/3).

Jika dihitung per segmen, maka untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III besaran preminya adalah Rp 42.714 per orang per bulan, kelas II Rp 80.409, dan kelas I Rp 130.805.

Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang preminya dibayarkan oleh pemerintah lebih rendah, yaitu sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

“Kami hitung dari unit cost, harga pelayanan dan rate rasio kunjungan. Kemudian ini diproyeksikan dan dihitung dengan banyak formula, jadilah angka-angka tersebut,” kata

Menurut Ansori, angka-angka tersebut adalah kebutuhan premi yang ideal dengan biaya pelayanan per orang per bulan. Hitungan ini sudah menyesuaikan dengan kondisi kekinian, termasuk sudah menghitung terjadinya inflasi bidang kesehatan rata-rata 20% per tahunnya.

“Angka-angka ini direkomendasikan oleh DJSN jika pemerintah ingin menaikkan premi peserta dari angka yang sekarang. Kami siap ajukan premi yang baru ini jika memang ada rencana presiden untuk menaikkan premi peserta,” kata Ansori.

Ansori optimis besaran premi peserta akan dinaikkan oleh pemerintah nantinya. Meskipun komitmen pemerintah untuk itu masih jauh dari harapan. Karena faktanya, sampai saat ini tidak ada kenaikan premi, padahal regulasi mewajibkan dilakukannya evaluasi setiap dua tahun.

Dari sisi besarannya pun, pemerintah belum punya komitmen cukup. Besaran premi sampai saat ini ditetapkan lebih rendah dari hitungan aktuaria DJSN.

Di sisi lain, defisit yang terjadi, lanjut Ansori, juga dikarenakan banyaknya beban yang tidak semestinya ditanggung JKN-KIS. Misalnya, dalam hal kecelakaan kerja dan korban bencana alam.

Misalnya seorang pekerja industri mebel menderita paru dan mata dikarenakan paparan debu selama bertahun-tahun. Ketika sakit dan berobat ke fasilitas kesehatan, pasien ini menjadi beban pembiayaan JKN-KIS.

“Seharusnya pembiayaan untuk penyakit seperti ini masuk dalam jaminan kecelakaan kerja. Beban-beban pembiayaan yang tidak semestinya inilah yang menyebabkan pengeluaran BPJS Kesehatan membengkak, dan turut berkontribusi pada defisit,” jelasnya.

Yang harus diingat, tandasnya, penetapan besaran iuran peserta JKN-KIS tidak pernah menghitung kecelakaan kerja dan bencana. (tety)

Leave a Comment