06/05/2026
Aktual

DJSN: BPJS Kesehatan Harus Lebih Kreatif Jaring Peserta

JAKARTA (Pos Sore) — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memberikan ‘catatan merah’ pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan. Catatan ini utamanya terkait dengan peningkatan jumlah kepesertaan.

“Keberlangsungan program JKN selama 2,5 tahun berjalan masih tergantung pada pemerintah khususnya dalam mengatasi kondisi dana jaminan sosial kesehatan,” ungkap Plt Ketua DJSN Andi Zainal Abidin Dulung, di Jakarta, Kamis (11/8).

Dalam catatan DJSN, hingga semester I mencapai 166.912.913 jiwa, atau 64,5% dari jumlah penduduk saat ini yang menjadi peserta JKN. Sinergi antara pemerintah daerah juga masih belum terintegrasi seluruhnya.

“Setidaknya masih ada dua provinsi yakni Bali dan Sumatera Selatan yang belum terintegrasi dengan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Rasio peserta terhadap FKTP secara nasional sampai 30 Juni juga ‘hanya’ mencapai angka 1:8.734. Padahal idealnya perbandingan yang ideal 1:5.000. Pendapatan iuran hingga paruh pertama tahun ini tercatat Rp32,87 triliun, sementara pembayaran manfaat mencapai Rp33,56 triliun.

Hal itu menunjukkan jika BPJS Kesehatan masih defisit dalam mengimplementasikan program JKN ini. Terlebih rasio klaim biaya manfaat terhadap pendapatan iuran semester I tahun 2016 mencapai angka 102,09%.

BPJS Kesehatan juga masih memiliki piutang atau tunggakan iuran sebesar Rp2 triliun. Dengan perhitungan yang dilakukan oleh DJSN, pada tahun 2019 mendatang jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan hanya mampu mencakup 82,4% dari jumlah penduduk.

Anggota DJSN TB. Rachmat Sentika menambahkan, dalam perjalanannya BPJS Kesehatan masih kurang variatif dalam peningkatan jumlah kepesertaan. “BJS Kesehatan harus kreatif dan inovatif mendorong kepesertaan diluar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” tandasnya.

Ia menegaskan, apabila BPJS Kesehatan tidak meningkatkan strategi perluasan kepersertaan secara intensif, DJSN memprediksikan BPJS Kesehatan hanya mampu mencakup kepersertaan sebesar 82,4% dari total penduduk pada 2019. Karena itu, pihaknya berharap dalam 3 bulan ke depan, semua BUMN sudah harus menjadi peserta BPJS.

Selain koordinasi dengan pemerintah daerah, hal lain yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan dalam mendorong jumlah kepesertaan ialah meningkatkan kepesertaan dari perusahaan BUMN mengingat potensi pekerja BUMN yang dapat masuk ke program JKN ini mencapai 9 juta orang.

“Jumlah BUMN yang mengikuti JKN hingga saat ini baru 30 persen meski JKN adalah program wajib pemerintah,” ujarnya.

Rachmat Sentika juga menegaskan, tindakan tegas bagi peserta yang menunggak membayar JKN juga harus diterapkan secara serius. Aturan tentang pemberian sanksi bagi peserta yang telat melakukan pembayaran diapresiasi oleh DJSN. Dengan adanya tindakan tersebut, ketertiban dalam membayar iuran menjadi lebih baik.

“Ada sekitar 6 juta peserta mandiri yang sudah memanfaatkan JKN untuk operasi jantung dan berbagai penyakit berbiaya mahal lainnya tetapi begitu sembuh tidak lagi bayar iuran. Terhadap kasus ini BPJS Kesehatan pun tidak melakukan penagihan atau teguran,” tandasnya.

Untuk mencapai target universal health coverage, BPJS Kesehatan diminta lebih kreatif dalam menarik masyarakat untuk menjadi peserta JKN termasuk kalangan industri. Selain itu BPJS Kesehatan harus lebih pro aktif untuk mensinergikan program Jamkesda bagi 172 kabupaten/kota yang hingga kini belum bergabung JKN. (tety)

Leave a Comment