JAKARTA (Pos Sore) — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai implementasi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) selama 5 tahun terakhir ini, kurang efektif.
Ketua DJSN dr. Sigit Priohutomo, MPH menyebutkan, ketidakefektifan tersebut disebabkan oleh 2 hal. Pertama karena adanya dinamika yang berkembang yang membutuhkan adanya penyesuaian.
Kedua, karena adanya beberapa kelemahan dalam UU SJSN dan UU BPJS yang membutuhkan penguatan,” ungkapnya usai membuka Workshop ‘Empat Belas Tahun Undang-Undang Sistem Jaminan Nasional Dinamika Implementasi Program JKN dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi’, di Jakarta, Selasa (17/7).
Workshop ini melibatkan stakeholder terkait dari Kementerian/Lembaga, Komisi IX DPR, Badan Keahlian DPR, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Mabes TNI, Mabes POLRI, Mitra DJSN (GIZ, AUSAID, USAID), Asosiasi Profesi (IDI, IBI, PDGI, PDUI, IAKMI, PKFI, ASKLIN, PAMJAKI, PDAI, IAI, GP Farmasi, PERSI, ARSADA, ARSSI, ARSANI, ADINKES), OJK, YLKI, MUI, media cetak dan elektronik, serta Perguruan Tinggi di Jabodetabek.
Tujuan workshop ini sendiri adalah untuk melakukan uji publik dari draft naskah akademik dan naskah RUU Revisi UU SJSN dan naskah RUU revisi UU BPJS.
“Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk menghimpun masukan dan pemikiran dari stakeholders terkait dan masyarakat tentang permasalahan-permasalahan implementasi UU SJSN dan UU BPJS,” ujarnya.
Sigit melanjutkan, dikatakan dibutuhkan penyesuaian karena adanya dinamika yang berkembang. Seperti adanya penyesuaian rumusan pasal-pasal UU SJSN dan UU BPJS dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ada penambahan manfaat kembali bekerja dalam program JKK dan penambahan program Jaminan Sementara Tidak Bekerja (JSTB).
Hal lainnya, adanya penambahan ketentuan mengenai pembentukan 2 BPJS baru yang merupakan transformasi dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Juga adanya sinkronisasi dengan UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit, serta penambahan ketentuan tentang pelayanan kesehatan bagi anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.
“Revisi UU SJSN dan UU BPJS harus dapat mendorong restrukturisasi peraturan pelaksanaan JKN yang saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan azas dan prinsip SJSN. Untuk meningkatkan efektifitas implementasi JKN, Sistim Kesehatan Nasional diharapkan dapat in line dengan SJSN,” tandasnya. (tety)
