16.1 C
New York
23/04/2026
AktualEkonomiNasional

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Gelar Sosialisasi Penilaian BUMD Award 2022

JAKARTA (Pos Sore) — Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award Tahun 2022, di Hotel Orchardz Industri, Jakarta, Kamis 22 Desember 2022.

Dalam arahannya, Direktur BUMD BLUD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Budi Santoso Sudarmadi meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan peran BUMD.

Dengan demikian, dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah dan meningkatkan pelayanan.

Selain itu, guna melaksanakan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tujuan BUMD sangat mulia yaitu, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah,” katanya.

Selain itu, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan,” Budi Santoso Sudarmadi.

Budi Santoso Sudarmadi juga menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi pemberian Award BUMD Lembaga Keuangan dan aneka usaha guna mendorong Pemda serta BUMD untuk inovatif dan kreatif dalam mengatasi permasalahan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai pelaku ekonomi di daerah, BUMD diharapkan dapat menjadi pendukung dan penggerak perekonomian daerah. Baik melalui kegiatan usaha maupun kemampuan untuk bersaing dengan dunia usaha swasta,” jelas Budi Santoso.

Budi menyebutkan mekanisme penilaian BUMD Award tahun 2022 yang akan dilakukan melalui aplikasi e-BUMD.

“Pengajuan dan penilaian BUMD terbaik milik Pemerintah Daerah dilakukan melalui aplikasi e-BUMD,” jelasnya.

Mekanisme penilaian dibuat secara berjenjang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, hingga Pemerintah Pusat.

Budi menambahkan kriteria penilaian BUMD Award tidak hanya dinilai pada tingkat kesehatan, namun juga berdasarkan terhadap sinergitas, kerja sama, dan inovasi yang dilakukan oleh Pemda dan BUMD.

Dalam rangka pelaksanaan BUMD Award tersebut, Pemda Kabupaten/Kota harus mengajukan BUMD terbaiknya paling lambat pada 23 Desember 2022.

Sementara, untuk Pemerintah Provinsi paling lambat pada 28 Desember 2022 segera mengajukan BUMD terbaiknya sekaligus menilai Pemda dan BUMD Kabupaten/Kota.

“Penilaian terhadap Pemda ditekankan kepada seberapa besar kepedulian Kepala Daerah terkait perubahan bentuk hukum, penyertaan modal, dan pemberian subsidi,” tutupnya.

Leave a Comment