08/05/2026
Aktual

Dirjen Binapenta Menggunakan Hak Bertanya

JAKARTA (Pos Sore) — Merasa dicurangi dan diperlakukan tidak adil dalam proses seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker, Doktor Reyna Usman menggunakan haknya untuk bertanya dan menyurati Panitia Seleksi dengan tembusan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal ini dia lakukan karena hasil seleksi yang dilakukan oleh Pansel yang diketuai Sekjen Kemnaker Abdul Wahab Bangkona dinilai tidak menggunakan sistem merit yang diamanatkan oleh UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Pelanggaran Panitia Seleksi tersebut, menurutnya harus segera ditindaklanjuti oleh KASN sebagai upaya menciptakan seleksi jabatan yang objektif dan mengenyampingkan penilaian-penilaian subjektif.

Sesuai Pasal 32 ayat (1) UU ASN disebutkaan bahwa KASN berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Berdasarkan ketentuan itu, pada diktum penetapan, Reyna menduga dalam penetapan nama-nama calon pejabat yang dinyatakan lulus seleksi, sarat dengan kepentingan yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan.

Oleh sebab itu, Reyna menunjuk pasal 33 ayat (1) UU ASN yang isinya menyebutkan KASN segera merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Itu harapan saya,” ujarmya singkat.

Reyna melanjutkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 108 ayat (1) UU ASN menyebutkan Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mempertanyakan kepada Panitia Seleksi, apakah saya tidak memenuhi semua persyaratan dari ketentuan tersebut?

Dia menambahkan jika saja salah satu persyaratan itu tidak disandang olehnya maka sudah sepantasnyalah dia dinyatakan tidak lulus. Tetapi kenyataannya, lanjut Reyna, selama ini dia bekerja dengan baik dan tidak pernah mendapat teguran dari atasan langsung yakni menteri.

Hal sanada juga diungkapkan seorang Staf Ahli Menaker yang juga dinyatakan tidak lulus seleksi. “Saya hanya merenung selama 2 hari ini. Saya tidak mau berkomentar banyak. Tapi saya merasa ada sesuatu yang kurang pas. Sebab selama saya bertugas sebagai Staf Ahli Menteri, tidak pernah ada teguran yang saya terima,” ujarnya.

Seperti diberitakan oleh sebuah media nasional beberapa hari lalu, pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertanyakan kualitas dan independensi Panitia seleksi pejabat eselon I dan II di Kemnaker.

Pasalnya, satu dari 19 nama yang lulus seleksi untuk menduduki posisi eselon I di Kemnaker terselip nama pejabat yang selama ini sudah sakit-sakitan. Pejabat tersebut sudah saatnya diistirahatkan karena akan mempengaruhi kinerja organisasi secara menyeluruh.

Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, bahkan menilai Panitia Seleksi jabatan pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kembaner sudah masuk angin. “Rupanya Menaker Hanif Dhakiri merupakan boneka Muhaimin Iskandar. Sebagian besar orang yang lulus seleksi, terutama yang sakit-sakitan itu adalah orangnya Muhaimin Iskadar,” kata dia.

Oleh karena itu, dia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak meluluskan orang sakit-sakitan jadi pejabat eselon I di Kemnaker. “Buat rugi negara saja. Masih banyak orang cerdas dan sehat secara fisik, tetapi tidak diluluskan” kata dia.

Sebelumnya, pada 21 Januari 2015, sebuah media online sudah memberitakan, Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Muhamad Hanif Dhakiri agar segera mengganti Inspektur Jenderal (Irjen) Kemnaker, Komarudin Makky. Pasalnya, Komarudin Makky sudah lama sakit-sakitan.

Hal senada disampaikan mantan Irjen Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Amrinal. “Kasihan Pak Komarudinnya sudah sakit-sakitan begitu malah diberi tugas berat. Aneh ini sepertinya,” kata Amrinal.

Ketua Panitia Seleksi belum memberikan klarifikasi tentang hal ini, karena tidak bisa dihubungi.   (hasyim)

Leave a Comment