16.1 C
New York
23/04/2026
Aktual

Diperlukan Grand Desain Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif

JAKARTA (Pos Sore) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, menilai perlu grand desain peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif pada Pemilu 2019. Sengaja disiapkan sedini mungkin agar minat politik perempuan lebih siap menjadi calon legislatif pusat dan daerah.

“Penyusunan grand desain merupakan strategi yang tepat, baik dari sisi substansi, operasionalisasi maupun pemangku kepentingan yang relevan, sehingga dapat bekerja secara teratur, terprogram, dan berkesinambungan yang berujung pada peningkatan keterwakilan 30% perempuan di legislatif pada Pemilu 2019,” katanya.

Menteri menegaskan hal itu saat membuka workshop ‘Grand Desain Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif pada Pemilu 2019’ hasil kerjasama Kementerian PP dan PA dengan Puskapol Universitas Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/8).

Sejauh ini Yohana mengingatkan, hasil pemilu legislatif tahun 2014, perempuan di parlemen pusat mengalami sedikit penurunan, yaitu DPR (17,32%) dan DPD (25,76%). Bandingkan dengan hasil pemilu 2009: DPR (18,03%) dan DPD (27%). Namun, untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mengalami peningkatan.

Menteri menegaskan, pemenuhan kuota 30% perempuan di legislatif, bukan untuk perempuan, melainkan untuk bangsa dan negara. Pemenuhan kuota ini dapat membangun kualitas demokrasi yang ditandai dengan keseimbangan peran gender dalam pengambilan keputusasn politik di legisltaif.

Selain itu, mengawal kebijakan pembangunan yang responsif gender dan responsif anak dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan rayat yang berkeadilan gender.

Pemenuhan kuota ini juga untuk meningkatkan produktivitas nasional yang berdampak positif terhadap meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) guna mengejar ketertinggalan dengan negara maju lainnya.

Menteri mengakui, dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu memang menyinggung pemenuhan kuota 30% perempuan di legislatif, hanya saja masih terbatas pada calon anggota legislatif, bukan jadi anggota legislatif.

Di samping itu, sistem pemilunya sangat liberal karena ditentukan oleh suara mayoritas yang memperoleh kursi di legislatif. Akibatnya, terjadi persaingan yang sangat ketat. Ditambah lagi beban para calon dalam meraih sura sebanyak-banyaknya untuk mencapai 3,5% suara partai politik guna memenuhi parlementary treshold.

Jika tidak tercapai 3,5% maka partai politik tersebut tidak memperoleh kursi legislatif di pusat.

“Kementerian PP-PA sebagai national machinery berkewajiban mengawal kebijakan nasional sebagaimana digariskan oleh RPJM 2015-2019 terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak guna mewujudkan keadilan dan kesetraan gender pada semua sisi pembangunan nasional,” tandasnya. (tety)

Leave a Comment