-2.3 C
New York
13/12/2024
Aktual

Dilarang Kampanye Menggunakan Jasa Telekomunikasi

JAKARTA (Pos Sore) – Kementerian Komunikasi dan Informatikan menegaskan kampanye pemilihan umum melalui jasa telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang berlaku.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi. Hal tersebut bertujuan mengatasi persoalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, mulai dari adanya SMS dari caleg tertentu dan atau dari tim suksesnya untuk memilih dengan iming-iming imbalan uang.

Ada juga modus lain di mana penerima SMS diminta mengetik atau mengirimkan pada nomor tertentu. Ada juga dengan cara mengirimkan SMS yang isinya mendiskreditkan nama caleg atau parpol tertentu.

Tim sukses dan atau parpol tertentu tetap diperbolehkan (bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi) misalnya mem-broadcast SMS dengan menunjukkan identitas caleg atau parpolnya pada fitur pengirimnya (misal from: XYZ, atau Parpol ABC).

Namun, mereka tidak diperbolehkan meminta penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pengguna telekomunikasi yang akan ditarget saat broadcast. (hasyim)

Leave a Comment